Banten

Gegara Polusi Udara, Pemprov Banten Berlakukan WFH Bulan Depan

Irsyad Mohammad | 26 Agustus 2023, 08:42 WIB
Gegara Polusi Udara, Pemprov Banten Berlakukan WFH Bulan Depan

 

AKURAT BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten akan memberlakukan work from home (WFH) pada bulan September 2023 mendatang. Meski demikian, WFH ini tidak berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) esensial atau pelayanan di Pemprov Banten.(25/08/2023).

Pj Sekretaris Daerah Pemprov Banten, Virgojanti mengatakan, sudah menyebarkan surat edaran pemberlakuan WFH di lingkungan Pemprov Banten.

"WFH mulai berlaku akhir Agustus ini, kita coba dulu selama satu bulan," katanya

Menurut Virgojanti, pemberlakuan WFH tersebut mengacu pada Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Sedangkan untuk pegawai Pemprov Banten yang berdomisili di Tangerang, penerapan WFH akan diatur oleh kepada OPD masing-masing.

"Nanti itu tergantung, diatur dan disesuaikan oleh kepala OPD-nya," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menjelaskan, penerapan WFH hanya 50 persen dan 50 persen lainnya tetap bekerja.

Lebih lanjut Nana menerangkan, yang bekerja merupakan OPD pelayanan seperti RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) DPMPTSP, BPBD dan Bapenda Banten.

"Apabila bertugas di OPD pelayanan publik, maka sesuai ketentuan, jangan sampai mengganggu pelayanan publik," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.