Banten

Kepala BPKAD Provinsi Banten: Kartu Kredit Pemda Tidak Akan Membebani Profit Bank Banten

Syahganda Nainggolan | 18 Juli 2024, 15:48 WIB
Kepala BPKAD Provinsi Banten: Kartu Kredit Pemda Tidak Akan Membebani Profit Bank Banten

AKURAT BANTEN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti Provinsi Banten.

Sebaliknya, Bank Banten akan mendapatkan keuntungan dari pengelolaan KKPD.

"Banyak juga sektor lainnya yang dijalankan oleh Bank Banten di luar KKPD," kata Rina, Serang, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Terima Tantangan Heartbreak Motel, Unggahan Foto Laura Basuki di Media Sosial jadi Trending Topik

Dirinya juga mengaku optimis bahwa likuiditas PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten akan semakin kuat.

Hal itu seiring dengan dukungan penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Banten.

Dikatakan Rina, melalui KKPD proses penyalurannya dilakukan secara digital. Sehingga akan semakin mudah proses penyalurannya dan tepat sasaran.

Dijelaskannya, KKPD sendiri salah satu fungsinya dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, seperti penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Dalam tataran teknis, lanjutnya, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKPD.

Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Ingatkan ASN Pegang Teguh dan Terapkan Slogan BerAKHLAK

Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

“Sebagai bentuk dukungan modernisasi transaksi, peran Bank BUMN bersinergi dengan BPD melakukan pengembangan pembayaran secara cashless,” ucap Rina.

“Pengelolaan likuiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan modern melalui sistem pembayaran nasional secara non-tunai dengan jaringan merchant yang sangat luas mencapai 19 juta merchant tersebar diseluruh Indonesia menggunakan standar code QR Nasional,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.