Banten

506 WBP Rutan Serang Terdaftar Dalam DPT Pemilu 2024

Mitha Theana | 15 Januari 2024, 18:34 WIB
506 WBP Rutan Serang Terdaftar Dalam DPT Pemilu 2024

AKURAT BANTEN - Sebanyak 506 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Serang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dari jumlah tersebut banyak daftar pemilih baru yang akan mengikuti pesta demokrasi tahun 2024 ini.

Dikatakan, Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda, KPU sudah melakukan Coklit di UPT Pemasyarakatan yakni, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang.

Baca Juga: Viral, Driver Wanita Ojek Online Malu Ketemu Mantan Dosen yang Kini Jadi Profesor

Di Rutan Kelas IIB Serang, ucap Yoga, terdapat ratusan jiwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masuk dalam daftar calon pemilih di Pemilu 2024 mendatang.

"Data terkini Dari 506 WBP, terdapat 102 Daftar Pemilih Tetap, dan 402 Daftar Pemilih Tetap Baru yang baru saja selesai kami data," ucap Kepala Rutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda, saat ditemui di kantornya, Senin (15/1/24).

"Dan 2 lainnya masuk Daftar Pemilih Khusus dikarenakan belum diketemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya," sambungnya.

Lebih lanjut, kata Yoga, proses perekaman tersebut akan dilakukan hingga 1 Februari 2024 dua minggu sebelum Pemilu dimulai.

Baca Juga: Kepala BPIP Berikan Bantuan Satu Keluarga Menderita Lumpuh di Lebak

Ia berharap, adanya proses perekaman seperti itu dapat membantu para WBP untuk menyampaikan hak suara mereka dalam Pemilu dan menghindari adanya DPT ganda maupun penyalahgunaan hak suara.

Oleh karena itu, untuk mempermudah pencarian data NIK untuk mengetahui jumlah WBP yang masuk dalam DPT pada Pemilu mendatang.

Kata Yoga, Rutan Kelas IIB Serang juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kota di Serang untuk mencari NIK para WBP melalui pengecekan sidik jari dan biometric.

"Hari ini ada 23 WBP yang melakukan perekaman dibantu oleh Disdukcapil Kabupaten Serang," tukasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.