Banten

Kredit Rp9,4 Miliar Bobol di BJB Banten: Dokumen Diduga Fiktif, Negara Rugi Rp8,7 M!, Kenapa Bisa Lolos?

Abdurahman | 28 Oktober 2026, 14:43 WIB
Kredit Rp9,4 Miliar Bobol di BJB Banten: Dokumen Diduga Fiktif, Negara Rugi Rp8,7 M!, Kenapa Bisa Lolos?
Dokumen fiktif diduga lolos verifikasi kredit Bank BJB Rp9,4 miliar. Polisi ungkap dugaan rekayasa dan kerugian negara Rp8,7 miliar. (Foto: Bank BJB)

AKURAT BANTEN — Bagaimana mungkin tumpukan dokumen yang sejak awal bermasalah dan diduga fiktif bisa dengan mulus menembus benteng verifikasi berlapis di sebuah institusi keuangan sebesar bank pelat merah?

Pertanyaan besar inilah yang kini menggelinding di ruang publik, menyusul terbongkarnya skandal pembobolan fasilitas kredit di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten.

Kasus yang menyeret nama korporasi PT Aryando Sejahtera Abadi ini tidak sekadar mencatatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, melainkan membuka kotak pandora mengenai rapuhnya sistem pengawasan internal perbankan ketika integritas oknum di dalamnya mulai goyang demi kepentingan pribadi.

Baca Juga: Misteri 2 Tas Besar Sestama BNPB Usai Diperiksa KPK 7 Jam Terkait Korupsi Dana Bencana: Apa Isinya?

Anatomi Kecurangan: Rekayasa Dokumen hingga On the Spot Abal-Abal

Berdasarkan dokumen perkara yang diusut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada rentang tahun 2018–2019, pengajuan kredit jumbo dengan plafon mencapai Rp9,4 miliar tersebut sejak awal berdiri di atas fondasi kecurangan.

Dokumen-dokumen krusial yang dipersyaratkan—mulai dari legalitas perusahaan, laporan keuangan audit, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga kontrak kerja sama proyek—disinyalir kuat merupakan hasil rekayasa rapi.

Namun, mengapa dokumen fiktif tersebut lolos dari meja analis? Jawabannya bermuara pada dugaan persekongkolan jahat di internal bank.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak debitur serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum internal bank berinisial NF, yang bertugas sebagai Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode tersebut.

Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak debitur serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum Account Officer. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut, — Kombes Pol Yudhis Wibisana, Dirreskrimsus Polda Banten.

Tak hanya berhenti pada manipulasi dokumen di atas meja, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP I Kadek Dwi Yoga, membongkar siasat kotor lainnya: pemeriksaan lapangan atau on the spot yang dilakukan secara fiktif.

Pemeriksaan fisik dan lapangan yang semestinya menjadi benteng pertahanan terakhir untuk memastikan keaslian proyek serta kelayakan debitur, diduga kuat hanya dijalankan sebagai formalitas administratif belaka demi melancarkan pencairan dana. — AKBP I Kadek Dwi Yoga, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten.

Baca Juga: Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan

Aliran Fee dan Kerugian Negara Rp8,7 Miliar

Kelonggaran prosedur dan kelolosan verifikasi tersebut tentu bukan tanpa imbalan. Penyidik menemukan indikasi transaksi bawah tangan di balik cairnya dana miliaran rupiah tersebut.

Oknum AO berinisial NF diduga menerima aliran dana atau fee sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK, yang diidentifikasikan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Aryando Sejahtera Abadi.

Ujung dari kompromi menyimpang ini berbuah pahit bagi keuangan negara. Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dikantongi oleh aparat penegak hukum, skandal kredit fiktif ini meninggalkan lubang kerugian negara yang masif hingga menyentuh angka Rp8,7 miliar.

Sebagai langkah tegas penegakan hukum, Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini dan melimpahkan berkas perkara kejaksaan untuk segera disidangkan di meja hijau.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman