Kredit Rp9,4 Miliar Bobol di BJB Banten: Dokumen Diduga Fiktif, Negara Rugi Rp8,7 M!, Kenapa Bisa Lolos?

AKURAT BANTEN — Bagaimana mungkin tumpukan dokumen yang sejak awal bermasalah dan diduga fiktif bisa dengan mulus menembus benteng verifikasi berlapis di sebuah institusi keuangan sebesar bank pelat merah?
Pertanyaan besar inilah yang kini menggelinding di ruang publik, menyusul terbongkarnya skandal pembobolan fasilitas kredit di Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten.
Kasus yang menyeret nama korporasi PT Aryando Sejahtera Abadi ini tidak sekadar mencatatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, melainkan membuka kotak pandora mengenai rapuhnya sistem pengawasan internal perbankan ketika integritas oknum di dalamnya mulai goyang demi kepentingan pribadi.
Baca Juga: Misteri 2 Tas Besar Sestama BNPB Usai Diperiksa KPK 7 Jam Terkait Korupsi Dana Bencana: Apa Isinya?
Anatomi Kecurangan: Rekayasa Dokumen hingga On the Spot Abal-Abal
Berdasarkan dokumen perkara yang diusut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada rentang tahun 2018–2019, pengajuan kredit jumbo dengan plafon mencapai Rp9,4 miliar tersebut sejak awal berdiri di atas fondasi kecurangan.
Dokumen-dokumen krusial yang dipersyaratkan—mulai dari legalitas perusahaan, laporan keuangan audit, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga kontrak kerja sama proyek—disinyalir kuat merupakan hasil rekayasa rapi.
Namun, mengapa dokumen fiktif tersebut lolos dari meja analis? Jawabannya bermuara pada dugaan persekongkolan jahat di internal bank.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak debitur serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum internal bank berinisial NF, yang bertugas sebagai Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode tersebut.
Dari hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak debitur serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum Account Officer. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut, — Kombes Pol Yudhis Wibisana, Dirreskrimsus Polda Banten.
Tak hanya berhenti pada manipulasi dokumen di atas meja, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP I Kadek Dwi Yoga, membongkar siasat kotor lainnya: pemeriksaan lapangan atau on the spot yang dilakukan secara fiktif.
Pemeriksaan fisik dan lapangan yang semestinya menjadi benteng pertahanan terakhir untuk memastikan keaslian proyek serta kelayakan debitur, diduga kuat hanya dijalankan sebagai formalitas administratif belaka demi melancarkan pencairan dana. — AKBP I Kadek Dwi Yoga, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten.
Baca Juga: Tak Bisa Lari Lagi! KPK Garong Pejabat BBPJN Sumut Dicky Erlangga Usai Mangkir dari Pemeriksaan
Aliran Fee dan Kerugian Negara Rp8,7 Miliar
Kelonggaran prosedur dan kelolosan verifikasi tersebut tentu bukan tanpa imbalan. Penyidik menemukan indikasi transaksi bawah tangan di balik cairnya dana miliaran rupiah tersebut.
Oknum AO berinisial NF diduga menerima aliran dana atau fee sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK, yang diidentifikasikan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Aryando Sejahtera Abadi.
Ujung dari kompromi menyimpang ini berbuah pahit bagi keuangan negara. Berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dikantongi oleh aparat penegak hukum, skandal kredit fiktif ini meninggalkan lubang kerugian negara yang masif hingga menyentuh angka Rp8,7 miliar.
Sebagai langkah tegas penegakan hukum, Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini dan melimpahkan berkas perkara kejaksaan untuk segera disidangkan di meja hijau.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bawa Sabu 26 Kg, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Tangerang Dituntut Hukuman Mati
- 2Warga Lippo Karawaci Geruduk Menara Matahari, Selain AJB Tak Jelas Pengelola Dinilai Buruk
- 3Bukan Sekadar Menopang Tulang, Implan Medis Ini Dikembangkan agar Bisa Memulihkan Lapisan Pelindungnya
- 4Polisi Gagalkan Peredaran 120 Cartridge Vape Mengandung Etomidate di Apartemen Pacific Garden
- 5Ballon d’Or 2026 Segera Terjawab! Ini Jadwal Pengumuman, Jam Tayang WIB, dan Kandidat yang Berebut Trofi
- 6Harry Kane Ungkap Kebahagiaan Raih Ballon d'Or 2026, Ini Rekor Golnya Bersama Bayern Munich
- 7Jusuf Kalla Heran Ditantang Buka Buku Nikah, Padahal Hanya Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli!
- 8Gerindra Bela Gibran, Prabowo Tak Bisa Pecat Wapres Sepihak! Ini Aturan yang Wajib Dipahami
- 9Barcelona Didenda akibat Pendekatan kepada Julian Alvarez, Atletico Ajukan Keluhan
- 10Cristiano Ronaldo Masuk Skuad Sementara Portugal, Peluang Kembali Terbuka





