Banten

Terjaring OTT Kasus Mafia Tanah HGB, Status Kepala BPN Tangerang Tardi Masih Terperiksa Kasus Gratifikasi

David Amanda | 16 September 2026, 16:47 WIB
Terjaring OTT Kasus Mafia Tanah HGB, Status Kepala BPN Tangerang Tardi Masih Terperiksa Kasus Gratifikasi
Terjaring OTT Kasus Mafia Tanah HGB, Status Kepala BPN Tangerang Tardi Masih Terperiksa Kasus Gratifikasi - Istimewa

AKURAT BANTEN - Status hukum Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Tangerang, Tardi, dipastikan belum naik sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosok yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) tersebut sejauh ini masih diperiksa intensif terkait indikasi penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan pengumuman resmi KPK pasca-ekspose perkara, nama Tardi tidak masuk dalam daftar delapan tersangka utama yang resmi ditahan.

Tim penyidik menjelaskan adanya batasan regulasi hukum terkait pasal gratifikasi yang saat ini disangkakan kepada dirinya.

Baca Juga: Pabrik Bohlam di Batuceper Diamuk Si Jago Merah, Petugas Kewalahan Hadapi Angin Kencang

"Kan kalau konteks gratif (gratifikasi), pemberi gratif kan enggak bisa dipidana. Itu masuknya ke gratif. Jadi dia enggak masuk tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kendati namanya tidak masuk dalam rilis penahanan awal, Ahmad Taufik menegaskan bahwa posisi hukum Tardi masih rawan dan sangat dinamis seiring berkembangnya proses penyidikan di lapangan.

"Tapi kan nanti di penyidikan yang berjalan bisa berubah tuh," lanjut Ahmad Taufik, memberikan sinyal potensi perubahan status hukum Tardi jika penyidik menemukan bukti baru berupa transaksi suap aktif.

Baca Juga: Buntut OTT Kepala BPN, Warga Tanah Tinggi Buka Suara Soal Dugaan Pungli PTSL Rp27,5 Juta

Sebelumnya, keterlibatan Tardi dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat operasi senyap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) ini pecah di wilayah Jabodetabek. Tardi diamankan bersama deretan pejabat elite agraria lainnya.

"Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi Prasetyo saat merinci pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.

Dalam perkara yang menyeret Tardi ini, KPK menyita barang bukti uang tunai lintas mata uang senilai Rp106,3 miliar yang dimasukkan ke dalam 20 koper.

Baca Juga: Life Jacket Bertuliskan KM Samudera Pratama Ditemukan di Selat Sunda

Kasus ini telah menjerat delapan tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala BPN Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.