Banten

Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak! Hakim Ungkap Alasan, Status Perkara Kini Jadi Sorotan

Abdurahman | 26 Agustus 2026, 12:07 WIB
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak! Hakim Ungkap Alasan, Status Perkara Kini Jadi Sorotan
Roy Suryo (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

AKURAT BANTEN – Upaya Roy Suryo kembali menggugat proses hukum melalui jalur praperadilan harus kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Rabu (26/8/2026).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang yang menjadi perhatian publik.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan seluruhnya.

Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Gugatan kali ini berkaitan dengan persoalan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan terhadap Roy Suryo dalam rangkaian perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca Juga: Budi Arie Singgung 'Lebih Cepat dari 2029' di Depan Jokowi, Demo 27 Agustus Jadi Sorotan

Hakim Soroti Status Roy Suryo yang Kini Berubah

Salah satu poin penting dalam pertimbangan hakim adalah perubahan status hukum Roy Suryo.

Hakim menilai permohonan yang diajukan sudah tidak relevan untuk diuji melalui praperadilan karena perkara pokok telah dilimpahkan oleh penuntut umum ke pengadilan dan telah diregister.

Dengan kondisi tersebut, status Roy Suryo yang sebelumnya merupakan tersangka telah berubah menjadi terdakwa. Kewenangan untuk memeriksa perkara pokok pun berada di PN Jakarta Timur.

Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status pemohon telah berubah menjadi terdakwa, jelas hakim dalam pertimbangannya.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan utama mengapa gugatan praperadilan keempat Roy Suryo akhirnya kembali ditolak.

Baca Juga: Frenkie de Jong Dicoret dari Kapten Barcelona, Raphinha Naik Takhta: Hansi Flick Bongkar Alasannya

Bukan Gugatan Pertama Roy Suryo

Praperadilan kali ini merupakan gugatan keempat yang ditempuh Roy Suryo dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, pada praperadilan pertama, PN Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Namun, putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan perkara pokok.

Roy kemudian kembali mengajukan praperadilan. Dalam gugatan berikutnya, ia mempersoalkan penetapan status tersangka. Permohonan tersebut kemudian ditolak hakim.

Pada praperadilan ketiga, Roy Suryo meminta ganti rugi sekitar Rp206 juta berkaitan dengan penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Akan tetapi, permohonan tersebut tidak diterima karena dinilai memiliki persoalan formil, salah satunya terkait pihak yang seharusnya dilibatkan dalam perkara ganti kerugian.

Kini, gugatan keempat kembali berakhir dengan penolakan.

Baca Juga: Diduga Gegara Telolet, Rombongan Bus Trip Anyer 2026 Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Begini Kronologinya

Roy Suryo Persoalkan Pencekalan ke Luar Negeri

Dalam praperadilan keempat, fokus gugatan Roy Suryo berbeda.

Ia mempersoalkan tindakan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri, termasuk persoalan pemberitahuan mengenai pencekalan tersebut.

Roy sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya mempertanyakan prosedur pemberitahuan karena mengaku tidak memperoleh pemberitahuan tertulis mengenai pencekalan.

Namun, persoalan tersebut akhirnya tidak membuat hakim mengabulkan permohonannya.

Hakim justru menilai terdapat persoalan hukum yang membuat permohonan tersebut tidak beralasan untuk dikabulkan.

Baca Juga: Chelsea Menang 3-2 atas Fulham, Xabi Alonso Bongkar Alasan Caicedo dan Palestra Mendadak Absen

Empat Kali Praperadilan, Perkara Pokok Tetap Berjalan

Rentetan pengajuan praperadilan Roy Suryo membuat perjalanan kasus ini semakin panjang.

Namun, putusan terbaru menunjukkan bahwa jalur praperadilan tidak menghentikan perkara pokok yang telah masuk ke pengadilan.

Hakim sebelumnya juga pernah menyinggung persoalan pengajuan praperadilan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Dalam putusan praperadilan kedua, hakim menilai pengajuan berulang setelah pelimpahan perkara dapat berkaitan dengan upaya menunda pemeriksaan perkara pokok.

Kini, setelah praperadilan keempat ditolak, perhatian kembali mengarah kepada persidangan perkara pokok Roy Suryo di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Geger! CCTV Diduga Rekam Aksi Tak Senonoh 2 Pegawai Pemprov Sumbar, Ini Kata Sekda

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang menarik, setelah gugatan keempat ditolak, proses hukum belum tentu berhenti di titik tersebut.

Menurut keterangan Polda Metro Jaya, Roy Suryo disebut tengah mendaftarkan permohonan praperadilan kelima.

Artinya, polemik hukum yang melibatkan Roy Suryo masih berpotensi berlanjut melalui jalur hukum lain.

Baca Juga: Kasus dr Icha Memanas! 3 Anggota DPRD TTU Resmi Jadi Tersangka Dugaan Intimidasi

Bola Kini Berada di Persidangan Perkara Pokok

Penolakan praperadilan keempat menjadi babak terbaru dalam perjalanan panjang perkara Roy Suryo.

Di satu sisi, Roy tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, perkara pokok yang telah dilimpahkan ke pengadilan kini menjadi arena utama untuk menguji substansi perkara.

Dengan status Roy Suryo yang telah berubah menjadi terdakwa setelah perkara diregister di PN Jakarta Timur, publik kini menanti bagaimana proses persidangan pokok perkara tersebut akan berjalan.

Satu hal yang jelas: gugatan praperadilan keempat telah ditolak, tetapi drama hukum Roy Suryo belum berakhir.

Perkembangan berikutnya akan sangat menarik untuk disimak, terutama jika benar permohonan praperadilan kelima kembali diajukan.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman