Kasus dr Icha Memanas! 3 Anggota DPRD TTU Resmi Jadi Tersangka Dugaan Intimidasi

AKURAT BANTEN– Kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha memasuki babak baru. Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketiganya yakni Therenzius Lazakar, anggota Komisi I DPRD TTU; Norbertus Tubani, Ketua Komisi III; serta Veronika Lake, Sekretaris Komisi III.
Penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka, kata Ricardo dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut.
Baca Juga: Terkuak Awal Mula Video Pengeroyokan Siswa SMA di Bener Meriah, Polisi Kini Tetapkan 2 Tersangka
Tiga Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum para terlapor.
Dari empat orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut, tiga anggota DPRD TTU kini naik status menjadi tersangka.
Ketiganya adalah Therenzius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.
Sementara itu, satu terlapor lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polda NTT masih melakukan proses hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga dr Icha.
Baca Juga: ENR Jadi Tersangka, Pengemudi Outlander yang Diduga Mabuk Saat Tabrak Warga di Surabaya
Keluarga dr Icha Terima Kabar Penetapan Tersangka
Kuasa hukum keluarga dr Icha, Victor Manbait, juga memastikan adanya penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.
Menurut Victor, informasi tersebut diterima pihak keluarga melalui pemberitahuan perkembangan penyidikan dari penyidik.
Tim Joint Investigation Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal, ujar Victor, Selasa (25/8/2026).
Victor menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).
Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dr Icha, Gabriel Pakaenoni.
Baca Juga: Viral Sukhoi TNI AU Keluar Landasan di Hasanuddin, Mepet Pagar hingga Bikin Warga Heboh
Berawal dari Penanganan Pasien Gigitan Ular
Kasus ini bermula dari peristiwa di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Saat itu, dr Icha dilaporkan menangani seorang pasien yang mengalami gigitan ular.
Pasien tersebut kemudian berhasil diselamatkan. Namun, persoalan terkait penanganan pasien itu diduga berkembang menjadi konflik hingga muncul dugaan intimidasi terhadap dr Icha.
Nama tiga anggota DPRD TTU kemudian terseret dalam perkara tersebut.
Mereka berasal dari partai politik berbeda, yakni Therenzius Lazakar dari Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.
Peristiwa inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam laporan keluarga dr Icha ke Polda NTT.
Baca Juga: Viral Video Pengemudi Outlander di Surabaya, Usai Tabrak Warga hingga Tewas Malah Marah-Marah
dr Icha Ditemukan Meninggal Dunia
Beberapa hari setelah peristiwa tersebut, kabar duka datang dari keluarga dr Icha.
Dokter muda tersebut ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada Jumat (26/6/2026).
Sebelum meninggal, muncul informasi bahwa dr Icha diduga mengalami tekanan psikologis berat setelah peristiwa intimidasi yang terjadi pada 13 Juni 2026.
Namun, ada satu hal yang perlu ditegaskan.
Belum ada kesimpulan resmi dari kepolisian yang menyatakan bahwa dugaan intimidasi tersebut merupakan penyebab kematian dr Icha.
Artinya, dugaan intimidasi dan penyebab kematian dr Icha merupakan dua hal yang perlu dilihat secara hati-hati sampai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan memberikan kesimpulan resmi.
Penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka menjadi babak baru kasus dr Icha. Namun, proses hukum tetap harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan fakta penyidikan.
Baca Juga: Comeback Manchester City atas Bournemouth, Rayan Cherki Mulai Disebut Pengganti De Bruyne
Keluarga Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polda NTT
Setelah dr Icha meninggal dunia, pihak keluarga memilih menempuh jalur hukum.
Laporan dugaan intimidasi tersebut resmi disampaikan ke Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dalam laporan itu, keluarga tidak hanya melaporkan tiga anggota DPRD TTU.
Seorang ASN yang bekerja sebagai dokter hewan di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau, juga turut dilaporkan.
Laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut dugaan tindakan yang dialami dr Icha sebelum meninggal dunia.
Tiga Pejabat DPRD TTU Sempat Diberhentikan Sementara
Kasus ini sebelumnya juga telah mendapatkan perhatian dari internal DPRD TTU.
Badan Kehormatan DPRD TTU memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga anggota DPRD yang terseret perkara tersebut.
Keputusan itu dijatuhkan pada 27 Juli 2026.
Selanjutnya, keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026.
Kini, perkara tersebut memasuki fase yang lebih serius setelah Polda NTT menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka tentu menjadi perkembangan penting dalam kasus ini.
Namun, perjalanan perkara belum selesai.
Publik masih menunggu penjelasan penyidik mengenai pasal yang dikenakan, konstruksi perkara, bukti-bukti yang telah dikantongi, serta langkah hukum berikutnya terhadap ketiga tersangka.
Di sisi lain, keluarga dr Icha tentu berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan tiga anggota DPRD yang seharusnya menjadi bagian dari institusi publik.
Kini, bola berada di tangan penyidik Polda NTT untuk membuktikan perkara tersebut berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Mahfud MD Bikin Geger! 'Dicari Sampai Mati Pun Tak Akan Ada Ijazah', Ini Penjelasannya soal Gibran
- 2Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 3Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 4Nasabah BTN Klaim Dana Rp17 Miliar Bermasalah, Setiap Rp1 Miliar Masuk Saldo Disebut Tersisa Rp100, Ada Apa?
- 5Rocky Gerung Minta Gibran Mundur, Dede Budhyarto Bereaksi! Sikap Yusril Ikut Jadi Sorotan
- 6Miris! 21 Tahun Jadi Pemulung, Lansia Ini Tak Tahu Punya Uang Pensiun Rp1,1 Miliar
- 7Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 8Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC






