Benang Kusut Tambang Nikel Maluku Utara: Tumpang Tindih Izin, Manipulasi Tapal Batas, dan Perang Korporasi

AKURAT BANTEN-Laporan terbaru JATAM membongkar semrawutnya tata kelola nikel di Halmahera. Ekspansi tambang telah merenggut ruang hidup warga, merusak lingkungan, dan memicu "perang" antara korporasi besar, yang semuanya terjadi di bawah pengawasan negara yang lumpuh.
Industri nikel di Maluku Utara, yang menjadi tumpuan ekonomi provinsi, kini menghadapi sorotan tajam setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) merilis laporan mengejutkan.
Laporan berjudul “Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera” yang terbit November 2025, mengungkap wajah kelam sektor ini: mulai dari tumpang tindih izin, dugaan manipulasi tapal batas, konflik brutal antar-korporasi, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat yang menolak.
"Seluruh temuan itu memperlihatkan betapa semrawutnya pengawasan negara dalam industri yang seharusnya diatur ketat," demikian narasi yang menguat dari laporan tersebut.
Kerusakan Ekologi dan Kriminalisasi Warga: Harga Mahal Ekspansi Nikel
Ekspansi konsesi tambang nikel yang masif dalam dua dekade terakhir telah meninggalkan jejak kerusakan ekologis yang tidak terpulihkan dan menekan ruang hidup masyarakat adat.
Laporan JATAM mencatat hilangnya hutan adat, sungai-sungai yang berubah menjadi lumpur merah, serta hancurnya sumber pangan utama warga, seperti kebun sagu dan pala.
Sungai Sangaji, misalnya, disebut tercemar parah oleh lumpur merah dari aktivitas tambang, menjadi simbol meluasnya kerusakan.
Ironisnya, di tengah bencana ekologis ini, perlawanan warga justru dibalas dengan tindakan represif.
- 27 Warga Maba Sangaji ditangkap saat melakukan aksi damai menolak perluasan tambang.
- 11 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
JATAM juga mengungkap adanya intimidasi dan pemaksaan penandatanganan dokumen kepada warga.
Kasus ini menyoroti bagaimana kekuatan modal sering kali memenangkan pertarungan melawan hak-hak dasar masyarakat setempat.
Baca Juga: KUHAP Baru Memicu Badai Kontroversi: Pasal 'Keadaan Mendesak' dan Transparansi Disorot Tajam!
Pertarungan Kuasa: Tumpang Tindih Izin dan Manipulasi Tapal Batas
Selain dampak lingkungan, laporan ini membongkar konflik internal di antara pemain-pemain besar industri nikel.
JATAM menyoroti adanya pola tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) antara beberapa perusahaan, yang diperburuk oleh dugaan serius manipulasi batas administratif demi keuntungan korporasi tertentu.
Kasus yang paling mencolok adalah sengketa antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Kedua perusahaan ini saling mengklaim wilayah operasi, yang kemudian berujung pada saling lapor ke pihak berwajib dan pemasangan police line yang berkali-kali.
Laporan JATAM bahkan mengungkap dugaan adanya pemalsuan dokumen yang digunakan untuk memperluas klaim konsesi.
Ini menunjukkan betapa mudahnya proses administrasi di daerah dipengaruhi oleh kekuatan modal.
Pertarungan kuasa ini disebut tidak hanya melibatkan perusahaan, tetapi juga aparat dan birokrat yang dinilai ikut memihak, mengindikasikan bahwa semrawutnya tata kelola tambang ini sudah mencapai level institusional.
Respons Pemerintah Daerah: Mediasi dan Keprihatinan
Menanggapi situasi ini, khususnya tudingan kriminalisasi warga, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengakui adanya penahanan tersebut dan menyatakan rasa keprihatinan.
“Ada warga yang ditahan aparat karena berselisih dengan pihak swasta. Itu benar,” ujar Sherly dalam program Rosi: Gubernur Sherly di Pusaran Isu Tambang.
Gubernur Sherly menyatakan telah berkomunikasi dengan aparat hukum agar penerapan sanksi bersifat paling ringan dan menegaskan upayanya untuk mengambil peran sebagai mediator dalam sengketa yang terjadi.
Namun, upaya mediasi ini tentu harus bersaing dengan kompleksitas kasus tumpang tindih izin, manipulasi tapal batas, dan konflik korporasi yang sudah berurat berakar.
Laporan JATAM adalah alarm keras bagi pemerintah pusat dan daerah bahwa sektor nikel, yang digadang-gadang sebagai masa depan ekonomi hijau Indonesia, saat ini berdiri di atas fondasi tata kelola yang rapuh, merusak, dan berdarah (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik








