KPK Periksa Manajer PT Paramitra Mulia Langgeng Buntut Kasus Suap Kawasan Hutan Lampung, SBG Terancam Jadi Tersangka Korporasi

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung yang menyeret sejumlah pihak dari perusahaan pelat merah hingga swasta besar.
Kali ini, penyidik memanggil Sudirman Amran, Manajer Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (7/10/2025).
Baca Juga: Mahfud MD Nyinyir Hal Positif Menkeu Purbaya Soal Pajak Rakyat Dan Pemberantasan Korupsi
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH)—anak perusahaan Perum Perhutani—dengan PT PML, yang merupakan anak perusahaan dari PT Sungai Budi Group (SBG), salah satu konglomerasi agribisnis terbesar di Indonesia.
“Hari ini, Selasa (7/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan di wilayah kerja Inhutani V,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan.
Baca Juga: Ternyata Bukan Batu Meteor Jatuh di Ceribon? Polisi Sampai Turun Tangan Lakukan Hal Ini
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Sudirman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan kawasan hutan yang seharusnya berada di bawah kontrol negara.
Selain memeriksa Sudirman, penyidik KPK juga memanggil mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
Wahyu sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara korupsi lain yang melibatkan perusahaan pelat merah di sektor kehutanan.
Budi menegaskan, materi pemeriksaan terhadap kedua saksi baru akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai.
“Detail materi pemeriksaan akan kami sampaikan setelah penyidik melakukan pendalaman,” kata Budi.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan konglomerasi besar. PT Sungai Budi Group, induk usaha dari PT PML, sebelumnya sudah disebut dalam dua perkara korupsi berbeda.
Pertama, dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung yang kini tengah disidik KPK.
Kedua, dugaan keterlibatan SBG sebagai vendor dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Covid-19 di wilayah Jabodetabek, yang ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
KPK sendiri membuka peluang untuk menetapkan PT Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi, mengingat adanya indikasi kuat bahwa keputusan dan transaksi yang berujung pada dugaan korupsi dilakukan demi kepentingan perusahaan.
Jika langkah ini diambil, SBG bisa menjadi salah satu korporasi besar yang dijerat KPK setelah beberapa perusahaan sebelumnya juga terbukti bersalah dalam kasus serupa.
Penelusuran sementara mengindikasikan adanya praktik suap untuk memperlancar izin pengelolaan lahan hutan produksi di wilayah Lampung yang dikuasai oleh Inhutani V.
Suap tersebut diduga diberikan agar PT PML dapat mengelola kawasan tersebut tanpa harus melalui mekanisme legal yang semestinya, termasuk kewajiban bagi hasil dengan negara.
Baca Juga: Heboh! Macan Tutul Masuk Hotel Bandung diduga Eksplorasi Habitat Baru, BBKSDA Jabar Buka Suara
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan di sektor kehutanan yang sering kali melibatkan kongsi antara pejabat BUMN dan pihak swasta.
Publik kini menantikan langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas perkara ini, terutama apabila benar PT Sungai Budi Group terbukti secara sistematis memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik









