ENR Jadi Tersangka, Pengemudi Outlander yang Diduga Mabuk Saat Tabrak Warga di Surabaya

AKURAT BANTEN — Kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi Mitsubishi Outlander berinisial ENR (32) di kawasan Jalan Taman Apsari, Surabaya, memasuki babak baru.
Setelah sempat menjadi sorotan lantaran terlibat cekcok dengan warga usai kecelakaan, ENR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polrestabes Surabaya.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kecelakaan beruntun yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari dan menewaskan seorang warga berinisial RPK (25).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya membenarkan status hukum ENR tersebut saat memberikan keterangan kepada awak media di Surabaya, Senin (24/8/2026).
“Sudah tersangka,” tegas Galih.
Baca Juga: Viral Video Pengemudi Outlander di Surabaya, Usai Tabrak Warga hingga Tewas Malah Marah-Marah
Negatif Narkoba, Positif Dipengaruhi Alkohol
Polisi mengungkap fakta lain yang membuat kasus ini semakin menjadi perhatian.
Berdasarkan pemeriksaan medis, ENR dinyatakan negatif narkoba. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi Outlander tersebut berada di bawah pengaruh minuman beralkohol ketika mengemudikan kendaraan.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon mengatakan pemeriksaan dilakukan menggunakan metode tiup.
Menurutnya, kadar alkohol yang terdeteksi dalam tubuh ENR tergolong tinggi.
“Sudah dilakukan pemeriksaan dengan metode tiup,” kata Sulthon.
Fakta tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan kecelakaan yang berujung hilangnya nyawa seorang warga.
Baca Juga: Viral Sukhoi TNI AU Keluar Landasan di Hasanuddin, Mepet Pagar hingga Bikin Warga Heboh
ENR Mengaku Pulang dari Pesta di Kelab Malam
Kepada penyidik, ENR mengakui dirinya baru saja menghadiri pesta di sebuah kelab malam sebelum mengemudikan mobilnya.
Pengemudi Outlander tersebut disebut mengonsumsi sekitar tujuh gelas minuman beralkohol. Setelah itu, ia mengemudi seorang diri dalam perjalanan pulang.
Saat ditanya mengenai kecelakaan yang kemudian terjadi, ENR berdalih dirinya tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh alkohol.
“Namanya orang mabuk, saya enggak sadar,” ujar ENR kepada polisi.
Pengakuan tersebut kini menjadi bagian dari pemeriksaan polisi untuk mengungkap secara utuh rangkaian kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Belum Dibuka ke Publik, UGM Ungkap Fakta Mengejutkan soal Dua Tahap Kelulusannya
Berawal dari Menabrak Taksi Listrik
Peristiwa maut tersebut bermula ketika Mitsubishi Outlander yang dikemudikan ENR melintas di kawasan Jalan Taman Apsari, Surabaya.
Saat melewati tikungan, ENR diduga kehilangan kendali atas kendaraan yang dikemudikannya.
Mobil tersebut kemudian menghantam sebuah taksi listrik VinFast bernomor polisi L 1611 UG yang sedang terparkir.
Namun, bukannya berhenti untuk mempertanggungjawabkan kejadian tersebut, ENR justru melanjutkan perjalanan menuju Jalan Gubernur Suryo.
Kepada penyidik, ENR mengaku panik dan takut menjadi sasaran amukan warga.
Baca Juga: Viral Video Pengemudi Outlander di Surabaya, Usai Tabrak Warga hingga Tewas Malah Marah-Marah
Mobil Terus Melaju hingga Menabrak RPK
Perjalanan tersebut kemudian berubah menjadi tragedi yang lebih besar.
Di sekitar kawasan Alun-Alun Surabaya, Outlander yang dikemudikan ENR kembali terlibat kecelakaan.
Mobil tersebut menabrak RPK (25) yang saat itu sedang memindahkan barang ke atas sebuah pikap Mitsubishi L300.
Benturan menyebabkan RPK mengalami luka parah.
Korban kemudian dilarikan ke UGD RSUD Dr Soetomo untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa RPK akhirnya tidak tertolong.
Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan.
Baca Juga: Ferran Torres Selamatkan PSG dari Kekalahan, Duet dengan Fabian Ruiz Jadi Senjata Baru Luis Enrique
Video Cekcok dengan Warga Ikut Viral
Kasus tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah video yang diduga merekam situasi pascakecelakaan beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, ENR terlihat terlibat cekcok dengan sejumlah warga yang berupaya mengamankan situasi.
Sikap pengemudi Outlander itu kemudian menuai sorotan dan kemarahan warganet.
Terlebih, kecelakaan tersebut akhirnya diketahui menelan korban jiwa.
Peristiwa inilah yang membuat kasus tersebut tidak hanya menjadi perkara kecelakaan lalu lintas biasa, tetapi juga mendapat perhatian luas karena adanya dugaan pengaruh alkohol dan tindakan meninggalkan lokasi kecelakaan.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Dipersoalkan Lagi, Pengacaranya Tantang Roy Suryo Buka Bukti di Pengadilan
Kini ENR Mengaku Takut Diamuk Massa
Dalam pemeriksaan, ENR menyampaikan alasan dirinya meninggalkan lokasi kecelakaan pertama.
Ia mengaku panik dan takut menjadi sasaran kemarahan warga.
Meski demikian, polisi tetap memproses perkara tersebut sesuai hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
ENR juga disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
Baca Juga: Alejandro Balde di Ujung Pintu Barcelona, Manchester United Siap Boyong Bek Kiri Spanyol
Tak Punya SIM dan STNK
Fakta lain juga terungkap dalam penanganan perkara ini.
Polisi menyebut ENR tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan demikian, persoalan hukum yang dihadapi ENR tidak hanya berkaitan dengan kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, tetapi juga sejumlah pelanggaran lain yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Polisi kini melanjutkan proses hukum terhadap ENR berdasarkan hasil penyidikan.
Baca Juga: Julian Alvarez Makin Dekat Tinggalkan Atletico Madrid, Arsenal Siap Bergerak
Terancam Hukuman hingga 6 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, ENR dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi menerapkan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 106 Ayat (1), serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai enam tahun penjara.
Kasus ini pun menjadi pengingat keras bahwa mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol dapat berujung pada konsekuensi fatal—bukan hanya bagi pengemudi, tetapi juga bagi pengguna jalan dan masyarakat di sekitarnya.
Kini, setelah ENR resmi berstatus tersangka, perhatian publik tertuju pada proses hukum berikutnya dan bagaimana polisi mengungkap seluruh rangkaian kecelakaan maut yang merenggut nyawa RPK tersebut.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Anies Baswedan Disarankan Masuk Kabinet Prabowo, Syahganda Sampai Sebut Posisi Menteri Ini!
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 4CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 5Duet Dedi Mulyadi-Purbaya Jadi Sorotan! Syahganda Singgung Pilihan Mengejutkan Purbaya
- 6Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 7Liverpool Dihantam Badai Cedera Jelang Hadapi Man City, Isak dan Gakpo Terancam Absen!
- 8Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Disebut Receh oleh Rocky Gerung, Responsnya Bikin Penasaran!
- 9Bukan Cuma Soal Sepak Bola! Kepergian Cristiano Ronaldo Bisa Bikin Keuangan Portugal Guncang
- 10Nasib Cristiano Ronaldo di Timnas Portugal di Ujung Tanduk: Skorsing 6 Bulan Mengintai Usai Tinggalkan TC




