DPRD DKI Soroti Parkir Liar di Ritel Modern, Pansus Desak Kepastian Legalitas dan Perlindungan Konsumen

AKURAT BANTEN - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengar pendapat bersama sejumlah pengelola ritel modern dan gerai usaha, di antaranya Indomaret, Alfamart, Kopi Kenangan, dan Janji Jiwa, Rabu (12/08).
Rapat tersebut membahas persoalan parkir liar yang masih ditemukan di sejumlah lokasi usaha, termasuk adanya pungutan kepada konsumen meskipun area parkir tercantum sebagai “Parkir Gratis.”
Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan bahwa persoalan parkir tidak semata-mata berkaitan dengan pungutan, tetapi menyangkut kepastian hukum, perlindungan konsumen, keamanan kendaraan, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Ijazah S1 Jokowi Disebut Tidak Ada, Klaim Akademisi Ini Malah Buka Perdebatan Baru
“Kalau sebuah gerai mencantumkan ‘Parkir Gratis’, maka jangan sampai di lapangan konsumen tetap dimintai uang oleh juru parkir. Ini harus ditertibkan. Konsumen harus mendapatkan kepastian bahwa kendaraannya aman dan tidak ada pungutan liar,” tegas Jupiter.
Menurutnya, pemerintah harus membangun standar tata kelola parkir yang jelas dan adil bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Apabila pengelola usaha menetapkan parkir gratis, maka lokasi tersebut harus benar-benar terbebas dari pungutan jukir liar. Sebaliknya, apabila parkir dikenakan tarif, maka pengelolaannya harus dilakukan secara resmi, legal, transparan, dan memberikan kepastian perlindungan kepada konsumen.
“Kalau parkirnya berbayar, maka harus jelas siapa pengelolanya, berapa tarifnya, bagaimana mekanisme pembayarannya, bagaimana pengawasannya, dan yang paling penting, bagaimana perlindungan terhadap kendaraan konsumen. Jangan sampai masyarakat sudah membayar, tetapi ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab,” ujar Jupiter.
Baca Juga: Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, KUHAP Baru Jadi Sorotan
Jupiter mengusulkan agar kewajiban penataan parkir secara resmi dapat diberlakukan secara proporsional, terutama bagi gerai atau pusat usaha berskala besar yang memiliki kapasitas kantong parkir memadai, misalnya minimal lima kendaraan roda empat. Sementara untuk gerai dengan skala lahan dan kapasitas parkir yang lebih kecil, pemerintah perlu memberikan penyesuaian dan fleksibilitas agar kebijakan tidak membebani pelaku UMKM maupun usaha kecil.
Pansus juga menyoroti kasus viral di kawasan Tambora, Jakarta Barat, ketika pengendara disebut dimintai uang parkir sebesar Rp5.000 tanpa diberikan karcis resmi. Menurut Jupiter, praktik pungutan tanpa dasar dan tanpa mekanisme resmi harus menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah karena berpotensi menimbulkan keresahan serta merugikan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat berada dalam posisi yang serba salah. Sudah membayar parkir, tetapi tidak mendapatkan karcis, tidak mengetahui siapa pengelolanya, dan tidak memperoleh kepastian keamanan kendaraan. Ini yang harus kita benahi bersama,” katanya.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Hadir di Sidang, Tantang Roy Suryo dan dr Tifa Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu
Melalui rapat tersebut, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendorong terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah, pengelola ritel, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola parkir yang tertib, legal, aman, transparan, dan modern.
“Tujuan kita bukan sekadar menertibkan jukir liar. Kita ingin menciptakan ekosistem parkir yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, perlindungan dan kenyamanan bagi konsumen, serta kontribusi yang optimal bagi Pendapatan Asli Daerah. Parkir harus menjadi bagian dari pelayanan publik yang tertib, bukan sumber keresahan masyarakat,” tutup Jupiter. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 6Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 7Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'










