Ramai Dugaan PHK Karyawan Tokopedia dan TikTok, Said Iqbal: Negara Harus Hadir Lindungi Pekerja

AKURAT BANTEN - Pemerintah diketahui akan turun langsung menyelidiki ramainya isu terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dikabarkan terjadi di Tokopedia dan TikTok.
Langkah ini diambil menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan PHK terhadap sekitar 90 persen karyawan perusahaan e-commerce tersebut.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan dirinya tengah mengatur jadwal untuk bertemu dengan perwakilan pekerja maupun pihak manajemen perusahaan guna memperoleh gambaran yang utuh terkait persoalan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Ditantang Hadir di Sidang Kasus Ijazah, Kuasa Hukum Dokter Tifa 'Buktikan Kerugiannya'
"Kita tidak boleh hanya mendengar dari satu sisi. Pemerintah harus mendapatkan fakta yang lengkap mengenai apa yang sebenarnya terjadi," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Said menjelaskan, proses pengecekan akan dilakukan bersama Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Ia menegaskan setiap persoalan ketenagakerjaan harus diselesaikan berdasarkan fakta di lapangan, melalui dialog yang terbuka, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dokter Tifa Bongkar Kendala di Sidang Perdana, Berkas Dakwaan Diklaim Belum Diterima
Lebih lanjut, Said menilai persoalan ketenagakerjaan di sektor ekonomi digital memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan industri manufaktur. Karena itu, pemerintah memilih melakukan verifikasi langsung sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Tokopedia dan TikTok merupakan bagian dari industri ekonomi digital berbasis platform. Karena itu, kami akan turun terlebih dahulu mencari fakta di lapangan," katanya.
Said menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Prediksi Skor Kanada vs Maroko: Tuan Rumah Ingin Cetak Sejarah, Singa Atlas Andalkan Mental Juara
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi serta seluruh peraturan perundang-undangan dipatuhi oleh perusahaan.
Di sisi lain, Said juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu memahami kondisi bisnis yang sedang dihadapi perusahaan. Ia menilai setiap kasus PHK memiliki latar belakang yang berbeda sehingga tidak bisa disamaratakan.
Apabila penyebabnya berkaitan dengan tekanan ekonomi atau dinamika pasar, pemerintah akan mendorong dialog antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah untuk mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
Baca Juga: Sinar Mas Land Gandeng Monash dan UKM, Perkuat BSD City sebagai Pusat Pendidikan Global
"Kalau masalahnya berkaitan dengan situasi pasar atau kondisi bisnis perusahaan, tentu kita akan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik yang tetap melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," jelasnya.
Said menambahkan, pendekatan dialog yang dilakukan pemerintah telah terbukti efektif dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan. Ia mengungkapkan, melalui mekanisme tersebut, sekitar 4.000 pekerja sebelumnya berhasil terhindar dari ancaman PHK.
Karena itu, pendekatan serupa akan diterapkan dalam menangani isu PHK yang kini mencuat di sektor ekonomi digital, termasuk dugaan pengurangan karyawan di Tokopedia.
Baca Juga: KAHMI Foundation Perkuat Program Pendampingan Anak Yatim, Santunan Rutin Jadi Langkah Awal
Sebelumnya, TikTok Indonesia telah mengonfirmasi adanya penyesuaian organisasi di lingkungan perusahaan.
Namun, perusahaan belum mengungkap jumlah karyawan maupun divisi yang terdampak oleh kebijakan tersebut.
Hingga kini, kabar mengenai dugaan PHK terhadap 90 persen karyawan Tokopedia masih menunggu hasil verifikasi pemerintah. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur










