Kuasa Hukum Dokter Tifa Bongkar Kendala di Sidang Perdana, Berkas Dakwaan Diklaim Belum Diterima

AKURAT BANTEN – Tim penasihat hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengungkapkan adanya kendala saat mengikuti sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mereka menyatakan belum memperoleh salinan surat dakwaan secara lengkap sebelum persidangan dimulai.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah Bakir, mengatakan dokumen dakwaan merupakan dasar utama bagi tim pembela untuk mempelajari materi perkara sekaligus menyiapkan langkah hukum yang akan ditempuh selama proses persidangan.
Menurutnya, tanpa dokumen tersebut, penasihat hukum kesulitan memahami secara rinci pokok dakwaan yang diajukan jaksa.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, Jaksa Sebut dr. Tifa Bangun Opini Publik soal Ijazah Jokowi dengan Cara Ini
Kondisi itu dinilai membuat persiapan pembelaan belum dapat dilakukan secara optimal.
Ramdansyah menjelaskan bahwa sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, pihaknya lebih dulu menyampaikan interupsi kepada majelis hakim.
Interupsi itu dilakukan agar terdakwa dan tim kuasa hukum menerima salinan dakwaan terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku.
Ia mengaku sempat mempertanyakan proses distribusi dokumen tersebut.
Baca Juga: Amien Rais Singgung Ijazah Jokowi, Sindiran 'Dicuri Tuyul' Langsung Jadi Sorotan Publik
Meski disebut telah diserahkan, timnya mengaku tidak pernah menerima berkas secara utuh maupun mengetahui bukti penerimaannya.
Setelah keberatan disampaikan di ruang sidang, sebagian dokumen akhirnya diberikan kepada penasihat hukum sehingga dapat digunakan untuk mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap merugikan nama baik Presiden ke-7 RI.
Jaksa menyebut tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi tidak didukung alat bukti yang dapat membenarkan pernyataan tersebut.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan ijazah Jokowi memiliki kesesuaian dengan sejumlah ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada.
Atas dasar itu, Dokter Tifa didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
Tim kuasa hukum menyatakan akan memanfaatkan kesempatan berikutnya untuk mempelajari dakwaan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah pembelaan selanjutnya.
Artikel di atas telah diparafrase secara menyeluruh dengan struktur, diksi, dan susunan kalimat yang berbeda dari sumber asli sehingga tidak menyalin isi berita secara langsung.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur










