Alarm Deforestasi Indonesia! Taman Nasional Sebangau Digempur Sawit dan Tambang Ilegal

AKURAT BANTEN - Meskipun berstatus sebagai kawasan dengan perlindungan konservasi tertinggi, sejumlah taman nasional di Indonesia masih mengalami kerusakan hutan yang terus berlanjut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan berbagai pihak dalam menjaga sisa hutan alam yang masih dimiliki Indonesia.
Laju deforestasi di Indonesia pun menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Data LSM lingkungan Auriga Nusantara mencatat lebih dari 430.000 hektare hutan hilang sepanjang 2025.
Baca Juga: Rusia Terpaksa Impor Bensin, Serangan Ukraina Bikin Pasokan BBM Nasional Terganggu
Luas tersebut setara hampir tujuh kali wilayah Kota Jakarta dan hampir dua kali lipat dibandingkan kehilangan hutan pada 2024.
Sebagian dari kerusakan itu terjadi di kawasan konservasi.
Auriga mencatat sekitar 25.000 hektare hutan yang hilang berada di area konservasi, termasuk Taman Nasional Sebangau di Kalimantan Tengah.
Kawasan ini merupakan habitat penting ekosistem gambut sekaligus rumah bagi orangutan Kalimantan yang terancam punah, namun telah menghadapi deforestasi selama puluhan tahun.
Di Sebangau, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit masih terus terjadi.
Baca Juga: Rusia Terpaksa Impor Bensin dari India, Serangan Ukraina Bikin Putin Kewalahan
Auriga mencatat hampir 2.000 hektare kawasan taman nasional dan wilayah di sekitarnya dibuka menjadi kebun sawit pada 2024.
Angka tersebut menjadikan ekspansi perkebunan sawit di Sebangau sebagai yang terbesar keenam di antara 57 taman nasional di Indonesia.
Padahal, regulasi yang berlaku secara tegas melarang alih fungsi kawasan hutan di dalam taman nasional menjadi perkebunan maupun penggunaan lain.
Bahkan masyarakat adat dan komunitas lokal hanya diperbolehkan memanfaatkan kawasan tersebut dengan ketentuan yang sangat ketat serta tanpa melakukan penebangan pohon dalam skala besar.
Baca Juga: Putin Mulai Terpojok? Serangan Drone Ukraina ke Moskow Bikin Rusia Kewalahan
Dalam laporan khusus terbarunya, The Jakarta Post meninjau langsung sejumlah titik di Taman Nasional Sebangau yang mengalami deforestasi.
Sebagian kerusakan tersebut dipicu oleh keberadaan perkebunan kelapa sawit ilegal yang dibuka hingga memasuki kawasan taman nasional.
Perkebunan-perkebunan tersebut, yang beberapa di antaranya disebut dimiliki petani kecil setempat, memasok tandan buah segar ke pabrik pengolahan minyak sawit mentah (CPO).
Produk dari pabrik itu kemudian menjadi bagian dari rantai pasok berbagai perusahaan, termasuk perusahaan multinasional yang sebelumnya menyatakan komitmen untuk tidak menggunakan bahan baku yang berkaitan dengan deforestasi.
Baca Juga: Prabowo Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada 3 Anggota Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Namun, persoalan di Sebangau tidak hanya berhenti pada ekspansi perkebunan sawit.
Masalah yang dihadapi kawasan konservasi ini jauh lebih kompleks.
Konflik perebutan lahan antara pengelola taman nasional dan sub-suku Dayak yang telah bermukim di sekitar Sebangau selama beberapa generasi turut memicu munculnya puluhan lokasi penambangan emas ilegal di berbagai titik kawasan tersebut.
Pemerintah mengakui pelanggaran di Taman Nasional Sebangau maupun taman nasional lainnya masih terus berlangsung.
Salah satu penyebab utamanya adalah keterbatasan jumlah petugas kehutanan yang bertugas mengawasi dan menindak aktivitas usaha ilegal di kawasan konservasi.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-80 Digelar di Cikeas, Ini Alasan Polri Pilih Satlat Brimob
Sebagai upaya memperkuat penegakan hukum, pemerintah membentuk gugus tugas untuk memberantas perkebunan kelapa sawit dan pertambangan ilegal, termasuk di Sebangau.
Hingga kini, petugas disebut telah mereklamasi hampir 1.500 hektare bekas perkebunan sawit ilegal untuk dikembalikan menjadi kawasan hutan.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai langkah tersebut belum cukup.
Mereka berpandangan bahwa penegakan hukum semata tidak akan mampu memulihkan kerusakan hutan tanpa strategi yang menyentuh akar persoalan.
Baca Juga: Mulai 1 Juli 2026, PPh 22 Dipungut Marketplace, Pemerintah Pastikan UMKM Tak Kena Pajak Baru
Menurut para pengamat, penyelamatan Taman Nasional Sebangau maupun kawasan konservasi lain hanya dapat dilakukan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah dinilai perlu duduk bersama masyarakat adat dan seluruh pihak terkait guna merumuskan solusi jangka panjang yang berkelanjutan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Makin Tegang! Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Tinggal Ditunggu, Dokumen UTS Insearch Jadi Sorotan
- 2Viral Kapolri Suyudi Baru Dilantik, Komisi III DPR Langsung Sambangi Rumahnya: Ada Apa? Isu Pejabat Polri Arogan Jadi Sorotan
- 3BPEK DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Raih Award of Appreciation di Success Business Mastery
- 4Viral di Jakarta! Surat Asli Bupati Sigi Berisi Permohonan Bantuan Jembatan Malah Jadi Bungkus Nasi Pecel, Ini Isi Lengkapnya
- 5Pendopo Gandeng Batik Indra Loka Perluas Pasar Busana Motif Lokal Lintas Generasi
- 6Geger! Guru ICM Serpong Jadi Tersangka Kekerasan Seksual, Dugaan Child Grooming Terungkap
- 7Fantastis! Orang Superkaya Indonesia Diproyeksi Tembus 6.966 Orang, Pertumbuhannya Nomor 1 Dunia, Ini Penyebabnya
- 8Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Drama 120 Menit dan Adu Penalti Akhirnya Putus Kutukan 35 Tahun
- 9Sesko Cedera Lagi, Manchester United Bisa Panik! 3 Striker Ini Berpotensi Jadi Solusi Januari 2027
- 10Dari Bangku Cadangan Jadi Pahlawan! Michael Olise Ungkap Instruksi Zidane yang Bikin Belgia Hancur





