24 WNA Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Maluku, Ini Fakta Lengkapnya

AKURAT BANTEN - Indonesia telah menetapkan 24 warga negara asing sebagai tersangka dalam kasus kriminal terkait aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Maluku, menurut Kementerian Energi.
Para tersangka diduga terlibat dalam pembangunan berbagai fasilitas pendukung tambang ilegal, seperti akses jalan dan sarana pengolahan di kawasan Gunung Botak, Maluku, sebagaimana disampaikan pejabat Kementerian Energi Jeffri Huwae.
Pelanggaran hukum terkait aktivitas tambang ilegal tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga maksimal lima tahun, tambah pihak kementerian.
Baca Juga: Suntikan Dana Rp 400 Triliun ke Bank BUMN, Begini Strategi Pemerintah Dongkrak Ekonomi
Kementerian Energi belum mengungkapkan kewarganegaraan para tersangka maupun jumlah emas yang berhasil diamankan, serta belum memberikan tanggapan atas permintaan keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya dilaporkan bahwa 24 warga negara China di kawasan Gunung Botak yang diduga bekerja di bawah perusahaan lokal PT Harmoni Alam Manise telah diamankan untuk proses pemeriksaan.
Kementerian menyebutkan bahwa 12 warga negara asing masih dalam status buron dan berada di luar jangkauan hukum Indonesia, sementara 12 lainnya telah berhasil ditahan.
Baca Juga: Indonesia Amankan Buronan Interpol Beijing, Terkait Jaringan Penipuan Online Internasional
Selain itu, dua warga negara Indonesia juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama bersama para warga negara asing tersebut, menurut keterangan kementerian.
Kasus penambangan emas ilegal yang melibatkan warga asing sebelumnya juga pernah terjadi di Indonesia.
Kepolisian di Papua, wilayah timur Indonesia, pernah menangkap empat warga negara China di distrik Senggi pada tahun lalu.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik
- 10Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya






