Dendam dan Sadisme 3 Tahun Berakhir! Penyekap Wanita hingga Buta Ditangkap, Dedi Mulyadi Minta Hukum Setimpal
AKURAT BANTEN— Pelarian Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis yang tega mengurung kekasihnya sendiri selama tiga tahun, akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian.
Kasus yang menyayat hati publik ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Taufik diringkus oleh tim gabungan Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Penangkapan ini mengakhiri penderitaan panjang korban, seorang wanita berinisial YTR (29), yang tidak hanya kehilangan kemerdekaannya selama bertahun-tahun, tetapi juga harus menerima kenyataan pahit mengalami kebutaan permanen akibat siksaan keji pelaku.
Baca Juga: Tabiat Buruk Taufik Hidayat, DPO Penyekap Wanita di Cileunyi: Kerap Mabuk dan Temperamental
Apresiasi dan Kecaman Keras Dedi Mulyadi
Merespons penangkapan cepat ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Jabar.
Melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pria yang akrab disapa Kang Dedi ini mengutuk keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan pelaku.
Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, penegakan hukum, dan nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran, ujar Dedi Mulyadi dengan nada tegas.
Meski sempat ada kekeliruan penyebutan lokasi penangkapan dalam videonya—di mana Dedi menyebut Majalengka padahal lokasi aslinya di Majalaya, Kabupaten Bandung—hal itu tidak mengurangi rasa hormatnya terhadap kerja keras kepolisian.
Secara khusus, Dedi memuji militansi tim gabungan mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus, Siber, hingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar yang bergerak senyap di lapangan.
Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan YTR
Tuntutan Hukum Setimpal atas Batas Kemanusiaan yang Dilanggar
Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya bagi YTR.
Luka fisik dan trauma psikologis yang dialami korban selama tiga tahun disekap dinilai sudah di luar batas toleransi kemanusiaan.
Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang telah melanggar batas-batas kemanusiaan. Sukses untuk jajaran Polda Jabar, pungkas Dedi.
Berdasarkan data resmi dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat ini pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas motif di balik penyekapan horor sejak tahun 2023 tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kedewasaan dalam hubungan serta ketegasan hukum dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan domestik yang ekstrem.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









