Banten

Richard Arief Muljadi Ditangkap di Soekarno-Hatta, Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar

Viona Sebastian Nolani | 22 Juni 2026, 08:06 WIB
Richard Arief Muljadi Ditangkap di Soekarno-Hatta, Buronan Kasus Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar
Richard Arief Muljadi diamankan tim Kejaksaan dan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta usai tiba dari Singapura, Sabtu (20/6/2026). (Tangkapan Layar)

AKURAT BANTEN - Buron kasus dugaan penipuan bisnis batu bara dengan kerugian mencapai Rp7 miliar, Richard Arief Muljadi, akhirnya berhasil ditangkap Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta pihak Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Richard merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut untuk menghadiri persidangan, namun tidak pernah hadir sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, tidak lama setelah Richard tiba dari Singapura.

Baca Juga: Bahlil Pastikan B50 Meluncur Juli 2026, Indonesia Siap Kurangi Ketergantungan Impor Diesel

Pria kelahiran Singapura yang diketahui berdomisili di Menteng, Jakarta Pusat, itu diamankan tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif selama proses penangkapan berlangsung.

Anang mengatakan, Richard diduga terlibat dalam praktik penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian sekitar Rp7 miliar.

Dalam kasus tersebut, ia dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

“Proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan akan segera dibawa untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut,” kata Anang.

Baca Juga: El Nino Godzilla Mengancam, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Nasional Tetap Aman

Usai ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani tahapan hukum selanjutnya.

Anang juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia meminta mereka segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para pelaku yang masuk dalam DPO Kejaksaan,” tegasnya.

Baca Juga: Hanya Tersisa Dua Ekor di Dunia, Indonesia Siapkan Misi Besar Selamatkan Badak Kalimantan

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradana Probo Setiarjo, menyebut keberhasilan penangkapan Richard merupakan hasil kolaborasi berbagai instansi yang terlibat dalam operasi tersebut.

“Penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, serta dukungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Suarja Teja Buana.

Menurutnya, operasi ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dalam memperkuat penegakan hukum.

Baca Juga: Program MBG Dievaluasi Total, BGN Ambil Langkah Strategis di Masa Libur Sekolah

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi tim tangkap buron (Tabur) Kejagung, Kejari Kota Tangerang, Kejari Banjarmasin, serta pihak Imigrasi demi penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Teja.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.