Bongkar Modus 'Surat Sakti' Hery Susanto: Bagaimana Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel?

AKURAT BANTEN– Gelombang kejutan menghantam lembaga pengawas pelayanan publik Indonesia. Belum genap sepuluh hari menduduki kursi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto kini resmi menyandang status tersangka di Kejaksaan Agung.
Kasus yang menyeretnya bukan sekadar suap biasa, melainkan penyalahgunaan wewenang melalui apa yang disebut sebagai "Surat Sakti".
Bagaimana modus operandi ini bekerja hingga mampu membobol pertahanan integritas seorang aktivis kawakan?
Modus Operandi: Mengakali PNBP dengan Wewenang
Inti dari kasus ini terletak pada tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT TSHI.
Sebagai Komisioner Ombudsman pada periode sebelumnya (2021-2026), Hery diduga tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawas, melainkan menjadi "pembuka jalan" bagi kepentingan korporasi.
Hery disinyalir menerbitkan rekomendasi atau "Surat Sakti" yang memberikan celah bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mereka.
Kekuasaan cenderung korup, namun korupsi yang paling berbahaya adalah ketika sang pengawas justru memberikan 'kunci' kepada pencuri untuk masuk ke dalam gudang negara melalui surat-surat sakti yang dilegalkan
Dengan surat tersebut, perusahaan memiliki keleluasaan yang tidak sah dalam menentukan berapa besar uang yang harus disetorkan kepada negara, yang berujung pada potensi kerugian negara yang fantastis.
Baca Juga: Prostitusi di Hotel Cipondoh Kota Tangerang Diduga Diatur Langsung di Lokasi
Imbalan Rp 1,5 Miliar di Balik Layar
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti adanya aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar.
Uang ini diduga kuat sebagai commitment fee atas bantuan Hery dalam menerbitkan surat yang menguntungkan PT TSHI tersebut.
Duit panas itu diserahkan oleh Direktur PT TSHI berinisial LKM. Ironisnya, transaksi ini terjadi saat Hery seharusnya memastikan bahwa perusahaan tambang tersebut patuh pada aturan hukum, bukan justru memberikan keistimewaan lewat intervensi administratif.
Baca Juga: Jusuf Kalla Dilaporkan Eks Relawan Jokowi, Isu Ijazah Diduga Bermuatan Politik
Dari Sumpah Setia ke Jeruji Besi
Tragedi ini menjadi semakin kelam mengingat Hery Susanto baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 sebagai Ketua Ombudsman RI.
Rekam jejaknya sebagai aktivis LSM yang dulunya garang menyuarakan transparansi kini hancur lebur.
Kini, Hery harus mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, yang membawa ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
Kasus "Surat Sakti" ini membuktikan bahwa jabatan pengawas sangat rentan terhadap godaan sektor sumber daya alam, khususnya nikel yang sedang menjadi primadona ekonomi Indonesia.
Publik kini menanti, apakah Kejaksaan Agung akan berhenti pada Hery Susanto, atau justru membongkar jaringan "surat sakti" lainnya yang mungkin masih bertebaran di meja-meja birokrasi.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'
- 4Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 5Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 6Terungkap! Alasan Jokowi Gabung PSI Mulai Dibaca Pengamat, Ada Tujuan Besarnya Sinyal Politik untuk Kaesang dan Gibran Menuju 2029
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Data Desil Bermasalah, Warga Garut Meninggal di RSUD Dr. Slamet Tanpa Penanganan
- 9Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 10Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens










