Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masuk Babak Baru, Hakim Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan

AKURAT BANTEN - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait penanganan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 2 Juni 2026, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar di Jakarta Selatan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Suparna.
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Bakal Hadir di Arab Saudi? BGN Bidik Ribuan Anak PMI di Jeddah
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepolisian untuk meneruskan penyidikan atas laporan yang telah diajukan terkait dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," ucap Suparna.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.
Sebelumnya, TAUD mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut mengalami jalan buntu dan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Baca Juga: DPR Ungkap Potensi Masalah Besar Badal Haji, Usul Lembaga Khusus Segera Dibentuk
Mengutip keterangan dari LBH Jakarta, terdapat empat tuntutan utama yang didorong TAUD dalam perkara ini.
Pertama, mendesak Polda Metro Jaya segera melanjutkan penyidikan sesuai Putusan Perkara Nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL hingga tuntas tanpa penundaan, demi menjamin akses keadilan bagi korban.
TAUD menilai kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan kewajiban hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat dan korban.
Kedua, meminta kepolisian menindaklanjuti hasil penelitian independen yang dilakukan YLBHI, KontraS, dan LBH Jakarta.
Baca Juga: Prabowo Terima Utusan Khusus Emir Qatar di Istana, Ada Pesan Penting yang Disampaikan
Temuan tersebut memuat dugaan keterlibatan lebih dari empat pelaku lapangan serta mendorong pengungkapan seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku, pihak yang turut membantu, pemberi perintah, hingga pihak yang diduga mendanai aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ketiga, TAUD meminta Polda Metro Jaya secara rutin menyampaikan perkembangan penyidikan kepada korban maupun publik.
Menurut mereka, tidak boleh lagi terjadi ketidakjelasan informasi, saling lempar kewenangan, maupun kebingungan terkait status penanganan perkara.
Keempat, TAUD mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta lembaga pengawas terkait untuk ikut mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan tersebut agar proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 6Gugatan Pendidikan Gibran Masuk MK, Sikap 7 Partai Pengusung Kini Jadi Sorotan
- 7Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 8Cawapres Prabowo 2029 Mulai Terbaca, Nama Dedi Mulyadi hingga AHY Masuk Hitungan
- 9Dedi Mulyadi Disebut Bisa Jadi Cawapres Prabowo 2029, Syarat Politik Ini Jadi Sorotan
- 10Mahfud MD Bongkar Peta Pilpres 2029, 'Posisi Prabowo Bikin Lawan Harus Berhitung'









