Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Petugas Damkar di Pinang Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang resmi menahan SL tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas piket BPBD Kota Tangerang, Hidayat, pada Jumat (8/5/2026).
Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, mengatakan penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Iya, sudah ditahan," ujar Adityo kepada Akurat.co Banten saat dikonfirmasi. Jumat (8/5/26).
Menurut dia, tersangka bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik tanpa dilakukan penjemputan paksa.
"Dia dipanggil, bukan dijemput. Kemarin dipanggil sebagai tersangka, lalu hari ini dilakukan penahanan," katanya.
Ia menjelaskan, proses penahanan dilakukan di Polsek Pinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Penahanan di Polsek," lanjutnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
"Pasal 466 berdasarkan KUHP terbaru," singkatnya.
Baca Juga: Hantavirus Terdeteksi di RI, Kemenkes Sebut Gejalanya Mirip DBD dan Tifus
Adityo menambahkan, ancaman pidana dalam pasal tersebut berada di atas empat tahun penjara.
"Di atas 4 tahun," katanya.
Menanggapi penahanan tersebut, Hidayat selaku korban mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai profesional dalam menangani kasus yang menimpanya.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih kepada kepolisian yang terus mengawal kasus ini. Saya berharap tidak ada lagi tindakan kekerasan seperti ini ke depannya karena tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan," tutur Hidayat.
Baca Juga: Perusahaan Agung Sedayu Kantongi PKKPR Ribuan Hektare di Serang Utara, Masa Berlaku Jadi Sorotan
"Saya ikuti proses hukum yang berjalan dan saya tunduk serta menghormati hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi di Pos Damkar Pinang, Jalan HR Rasuna Said, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban, Hidayat, mengalami luka sobek di bagian pelipis kiri setelah diduga dipukul oleh tersangka saat sedang bertugas di pos BPBD.
Insiden bermula saat tersangka datang ke lokasi dan sempat diperingatkan oleh korban karena kondisi pos dalam keadaan sepi. Namun, teguran tersebut memicu emosi hingga berujung aksi kekerasan.
Baca Juga: Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Usai Rumahnya Terbakar Saat Renovasi di Jagakarsa
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pinang dan menjalani visum serta pemeriksaan medis lanjutan setelah kondisi kesehatannya sempat memburuk beberapa jam kemudian. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan










