Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tangerang Selatan

Akurat Banten - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA di bawah Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan yang bernaung di Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku dalam perkara persetubuhan serta pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sempat meresahkan masyarakat.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang anak, sehingga kasus ini langsung mendapat atensi khusus dari kepolisian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial OF yang masih berusia 19 tahun.
“Kami mengamankan seorang tersangka berinisial OF (19),” ujar AKP Wira Graha Setiawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui telah mengenal korban sejak tahun 2019 ketika keduanya masih sama-sama mengenyam pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama.
Kedekatan yang terjalin sejak usia remaja tersebut kemudian disalahgunakan oleh tersangka hingga berujung pada dugaan tindak pidana seksual terhadap korban yang saat ini masih berstatus anak di bawah umur.
AKP Wira menjelaskan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi pada Agustus 2025 di sebuah apartemen yang berada di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut keterangan penyidik, sebelum kejadian berlangsung, tersangka menjemput korban yang saat itu tengah menjalani kegiatan praktik kerja lapangan atau PKL.
Setelah menjemput korban, tersangka kemudian membawa anak tersebut menuju salah satu unit apartemen di wilayah Cisauk yang menjadi lokasi terjadinya perbuatan melawan hukum itu.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di wilayah Cisauk,” kata AKP Wira.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari lingkungan sekitar.
Baca Juga: Satu Kilogram Lebih Ganja Gagal Beredar di Jakarta Utara Empat Orang Diciduk Polisi
Di sisi lain, Kepolisian Daerah Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyatakan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Langkah penegakan hukum ini, menurut Budi Hermanto, juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka OF dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak.
Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tak hanya itu, tersangka turut dijerat Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.
Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, OF terancam hukuman pidana penjara dengan masa maksimal mencapai 15 tahun.
Baca Juga: Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi
Ancaman hukuman berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan kejahatan serupa.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam menjaga dan melindungi anak-anak dari potensi tindak kekerasan seksual.
Jika masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, kepolisian mengimbau agar segera melapor melalui layanan darurat 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Polri menegaskan bahwa setiap laporan akan ditangani secara serius demi menjamin keselamatan korban serta menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan
- 2Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Singgung Soal Kewenangan MK
- 3Remaja 17 Tahun yang Tenggelam di Jembatan Grendeng Tangerang Ditemukan Tewas
- 4Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 5Tanggapi Keluhan Warga, Kelurahan Cipondoh Akui Sulit Atasi Sampah Pasar Sipon
- 6Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens
- 7Pendapatan AC Milan Tembus Rp9,4 Triliun, Kok Utangnya Malah Naik Puluhan Juta Euro? Ini Faktanya
- 8Inggris Hajar Republik Ceko 2-0 di Nations League, Kartu Merah Jadi Titik Balik
- 9Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 10Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo









