Pakar Hukum Dorong UU Perampasan Aset Disahkan 2026, Kampus Ingatkan Bahaya Kepentingan Tersembunyi

Akurat Banten - Pakar hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Prof Jawade Hafidz kembali menegaskan pentingnya segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi undang-undang pada 2026 demi memperkuat perang melawan korupsi.
Menurut Prof Jawade, penundaan pembahasan RUU tersebut patut dicurigai karena berpotensi berkaitan dengan kepentingan tertentu yang merasa terancam jika aturan itu benar-benar berlaku.
“Saya menduga tertundanya itu menyangkut kepentingan dan keamanan aset si pembuat UU,” ujar Prof Jawade.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Kuliah Pakar bertema Kajian Kritis terhadap Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi menurut KUHP Nasional dan KUHAP 2025 yang digelar Fakultas Hukum Unissula.
Sebagai Dekan Fakultas Hukum Unissula, Prof Jawade menegaskan bahwa dorongan dari kalangan akademisi agar UU Perampasan Aset segera disahkan terbilang kuat dan konsisten.
Ia menilai momentum pengesahan UU tersebut sangat tepat karena Indonesia baru saja memiliki tiga regulasi besar di bidang hukum pidana dan acara pidana.
Ketiga regulasi itu adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Karena itu, FH Unissula mendukung 100 persen segera disahkannya UU Perampasan Aset di tahun 2026 ini guna melengkapi lahirnya tiga UU tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Ditemukan Tak Bernyawa di Apartemen, Fakta-fakta Kematian Influencer Lula Lahfah Terungkap Polisi
Ia menjelaskan, kuliah pakar tersebut tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga sarana sosialisasi atas penerapan undang-undang baru yang berkaitan langsung dengan pemidanaan dan pengembalian aset hasil korupsi.
Menurut Prof Jawade, keberadaan KUHP dan KUHAP terbaru justru memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi praktik perampasan aset yang adil dan terukur.
“Justru dengan berlakunya UU 1/2023 tentang KUHP dan UU 20/2025 tentang KUHAP, ini yang menjadi payung rujukan,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan perampasan aset harus mengikuti prinsip kewenangan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Tidak semua penyelenggara negara maupun aparat penegak hukum, kata dia, dapat secara otomatis melakukan perampasan aset tanpa dasar yang jelas.
“Pertama, harus diatur siapa yang diberikan kewenangan,” katanya.
“Kedua, harus memahami prosedur dan mekanisme, mulai dari apa, dengan siapa, syaratnya apa, dan kapan dilakukan,” lanjutnya.
Ia menekankan bahwa substansi utama yang tidak boleh diabaikan adalah kejelasan payung hukum agar perampasan aset tidak melanggar prinsip negara hukum.
Sementara itu, pakar hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso yang hadir secara daring menyoroti belum bergeraknya pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR hingga saat ini.
“Jadi, yang digugat negara adalah aset,” kata Prof Topo.
Ia menjelaskan konsep perampasan aset dalam konteks ini bukanlah memidanakan orang, melainkan menuntut harta yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Ada aset yang karena diduga hasil tindak pidana, orangnya kabur ke luar negeri atau meninggal dunia,” ujarnya.
“Nah, negara versus aset ini, bukan orang,” tambah Prof Topo.
Baca Juga: Bansos 2026 Berubah Arah, Kemensos Salurkan Modal Usaha Rp5 Juta untuk Dorong KPM Mandiri
Ia juga menyinggung konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak sah yang dikenal dalam Konvensi PBB Antikorupsi 2003.
Meski Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, konsep tersebut belum diatur secara tegas sebagai delik pidana.
“Nah, illicit enrichment itu belum ada di UU Tipikor kita,” katanya.
Menurut Prof Topo, ketiadaan aturan ini membuat aparat penegak hukum tidak bisa sembarangan menuduh seseorang hanya karena lonjakan kekayaan.
“Jadi, enggak bisa orang asal tuduh saja,” ujarnya.
Ia menilai pengesahan UU Perampasan Aset akan menjadi instrumen penting untuk menutup celah hukum dalam upaya pemulihan aset negara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Adu Bukti di MK! Subhan Palal Bongkar Dalil Gugatan, Andi Azwan Beri Jawaban soal Ijazah Gibran, Ini yang Kini Dipersoalkan
- 2Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Surat Kesetaraan Pendidikan Gibran, Singgung Soal Kewenangan MK
- 3Remaja 17 Tahun yang Tenggelam di Jembatan Grendeng Tangerang Ditemukan Tewas
- 4Wayne Rooney Minta Man City Dihukum Berat: “Turunkan Mereka ke Liga Terendah!”
- 5Tanggapi Keluhan Warga, Kelurahan Cipondoh Akui Sulit Atasi Sampah Pasar Sipon
- 6Bukan Cuma Soal Sponsor! Ini 4 Kesalahan Finansial Man City yang Kini Bisa Mengubah Nasib The Citizens
- 7Pendapatan AC Milan Tembus Rp9,4 Triliun, Kok Utangnya Malah Naik Puluhan Juta Euro? Ini Faktanya
- 8Inggris Hajar Republik Ceko 2-0 di Nations League, Kartu Merah Jadi Titik Balik
- 9Gibran Bisa Tergusur? Nama Mayor Teddy Muncul sebagai Kandidat Pendamping Prabowo di 2029
- 10Bukan Jabatan Biasa! Listyo Sigit dan Dedi Prasetyo Dapat Bintang Mahaputera dari Prabowo









