Banten

Twin Cafe Digerebek Warga, Diduga Langgar Perda Kota Tangerang

Irsyad Mohammad | 16 Januari 2026, 14:42 WIB
Twin Cafe Digerebek Warga, Diduga Langgar Perda Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Sejumlah warga bersama organisasi kepemudaan menggerebek Twin Cafe yang beroperasi di sebuah ruko kawasan Akademi Kebidanan Sentra Bima Yudhistira, RW 10, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Kamis malam (15/1/26). Tempat tersebut diduga menjadi lokasi karaoke dan peredaran minuman keras tanpa izin.

Penggerebekan dilakukan oleh warga Larangan Utara bersama unsur OKP Muhammadiyah, KNPI Kecamatan Larangan, Ansor, serta para ketua RT dan RW setempat.

Warga menilai keberadaan Twin Cafe telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dan meresahkan lingkungan.

Baca Juga: Bismillah, Kabar Spesial: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Melonjak Hampir Dua Kali Lipat!

Manarul Hidayat, Ketua RW 10 Larangan Utara menegaskan, aktivitas Twin Cafe telah melukai perasaan masyarakat karena beroperasi tanpa izin lingkungan dan mengabaikan norma sosial.

Ia menyebut, laporan keresahan warga sudah berulang kali diterima oleh RT dan RW.

"Ini tindakan kami secara baik-baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan. Sudah sering dilakukan penindakan oleh aparat pemerintahan, tapi pemiliknya sangat nakal dan tidak menghormati perda yang berlaku di Kota Tangerang," ujarnya di lokasi. Kamis (15/1/26)

Baca Juga: TERUNGKAP! 19 Tusukan yang Mengiris Hati: Rekonstruksi Pembunuhan Anak Politisi PKS di Cilegon Beberkan Kekejaman Pelaku

Menurutnya, tidak ada toleransi bagi tempat hiburan yang melanggar aturan. Ia meminta Twin Cafe ditutup permanen mulai malam itu juga.

"Kami minta ditutup mulai malam ini sampai seterusnya. Tidak boleh ada lagi di Kecamatan Larangan," tegasnya.

Saat penggerebekan tersebut, warga mendapati aktivitas karaoke serta konsumsi minuman keras di dalam kafe.

Baca Juga: Warga Diuntungkan Tiga Provinsi Resmi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Jawa Barat Masuk Daftar?

Selain itu, ditemukan satu mobil yang diduga digunakan untuk menyimpan sejumlah botol minuman keras yang kemudian diminta untuk dibuka sebagai barang bukti.

Manarul menyebutkan, Twin Cafe telah beroperasi sekitar tiga bulan terakhir di wilayah RW 10 tanpa mengantongi izin apa pun, baik izin lingkungan RT maupun RW.

Ia juga mengungkapkan bahwa lokasi usaha tersebut sebelumnya sudah beberapa kali berpindah-pindah.

"Ini sudah yang ketiga kali pindah. Sebelumnya pernah digerebek, lalu pindah ke wilayah lain, dan sekarang buka lagi di sini. Sudah pernah dipanggil ke kecamatan, tapi masih tetap beroperasi," katanya.

Warga menilai modus operandi Twin Cafe adalah berkedok sebagai kafe biasa.

Namun, minuman keras tidak disimpan di dalam tempat usaha, melainkan di kendaraan, sehingga sulit terdeteksi.

Baca Juga: Kejati DKI Sita Kebun Sawit hingga Mobil Mewah, Kasus Korupsi LPEI Seret Delapan Tersangka

Sementara itu, Ahmad Mubarok Ketua KNPI Kecamatan Larangan menyatakan penggerebekan tersebut merupakan aksi damai untuk menegakkan peraturan daerah.

Ia menegaskan Twin Cafe telah melanggar Perda Nomor 7 tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol serta mencederai norma akhlak dan ketertiban masyarakat.

"Kalau yang berwenang tidak menegakkan aturan, kami sebagai pemuda akan berdiri menegakkan perda," katanya.

"Kami menuntut Twin Cafe ditutup permanen dan meminta agar aparat kecamatan menelusuri siapa pihak yang memberikan izin," ujarnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Pengurus PBNU, Aizzudin Diperiksa sebagai Saksi

Dalam penggerebekan tersebut, warga juga mendapati sejumlah perempuan di dalam kafe dengan kondisi diduga mabuk dan berpakaian tidak sopan, yang semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap aturan daerah dan norma sosial.

"Kami mendesak Pemerintah Kota Tangerang serta aparat terkait untuk segera menindak tegas dan menutup permanen Twin Cafe guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan masyarakat Larangan Utara," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.