Banten

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Pengurus PBNU, Aizzudin Diperiksa sebagai Saksi

Moehamad Dheny Permana | 15 Januari 2026, 05:02 WIB
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Pengurus PBNU, Aizzudin Diperiksa sebagai Saksi

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi kuota haji dengan menelusuri kemungkinan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Aizzudin Abdurrahman.

Langkah itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi awal adanya transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengaturan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Aizzudin telah dimintai keterangan sebagai saksi untuk memperjelas dugaan aliran uang tersebut.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” kata Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk menggali secara rinci tujuan dan mekanisme dugaan aliran dana, termasuk siapa saja pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah aliran dana itu terkait langsung dengan institusi PBNU, Budi menekankan bahwa penyelidikan saat ini masih berfokus pada aspek personal.

“Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik KPK sejak Agustus 2025 setelah muncul laporan adanya penyimpangan dalam penentuan jatah keberangkatan jemaah.

Dalam tahap awal penyidikan, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara yang disebut menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Banjir yang merendam sejumlah titik di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berubah menjadi tragedi ketika tiga warga dilaporkan meninggal dunia dalam

Sebagai bagian dari langkah hukum, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji.

Pada Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua dari tiga nama tersebut sebagai tersangka.

Penetapan itu memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan kuota haji tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi diduga berlangsung secara sistematis.

Di luar proses hukum di KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus Hak Angket Haji sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah keputusan Kementerian Agama membagi kuota tambahan dari Arab Saudi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi kuota haji khusus hanya delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Temuan itu kemudian memperkuat desakan publik agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Influencer Virdian Aurellio Ceritakan Pemulihan Pertanian di Aceh Tamiang usai Gagal Panen Imbas Banjir Bandang

KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri setiap jejak transaksi yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di luar struktur pemerintahan.

Budi menyatakan bahwa lembaganya tidak akan berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi juga akan mengungkap alur dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak.

Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti langkah lanjutan KPK dalam membongkar tuntas dugaan praktik korupsi yang mencederai penyelenggaraan ibadah haji dan kepercayaan masyarakat.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.