Kejati DKI Sita Kebun Sawit hingga Mobil Mewah, Kasus Korupsi LPEI Seret Delapan Tersangka

Akurat Banten - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor dengan menyita berbagai aset bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Kasus yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak swasta ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp919 miliar berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan terhadap kebun sawit di Kabupaten Tebo serta tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah strategis.
Aset properti yang disita mencakup lokasi di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, hingga Bekasi yang dinilai memiliki nilai ekonomi tinggi dan relevan dengan aliran dana perkara.
Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil mewah serta perhiasan emas yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Penyitaan aset dalam bentuk kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan ada mobil mewah sebanyak empat unit, serta perhiasan emas dengan total penyitaan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp566 miliar,” ujar Nauli.
Baca Juga: Semeru Kembali Bergolak Awan Panas Guguran dan Lahar Hujan Meluncur dari Lereng
Nauli menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015 hingga 2023.
Empat tersangka yang baru diumumkan tersebut berasal dari internal LPEI dan memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan pembiayaan syariah.
Mereka masing-masing berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 dan IA yang menjabat Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI pada 2007–2016.
Selain itu, penyidik juga menetapkan GG sebagai Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017–2018 serta KRZ yang pernah menjabat Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 pada 2011–2016.
Nauli menegaskan bahwa para tersangka diduga memiliki peran aktif bersama tersangka lain dalam menyusun kajian pembiayaan yang tidak didukung data valid.
“Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut,” kata Nauli.
Untuk saat ini, dua dari empat tersangka baru yakni AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kejati DKI pun meminta keduanya segera kooperatif dan menghadiri panggilan penyidik agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
“Namun, apabila tidak segera hadir, penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian negara, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari penggeledahan hingga pelacakan aset.
Langkah pemblokiran dan penyitaan juga terus dilakukan untuk memperbesar peluang pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, Kejati DKI telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini dari unsur swasta dan internal lembaga.
Mereka adalah LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 periode 2009–2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, serta HL sebagai pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.
Dengan penambahan tersangka baru, total pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini berjumlah delapan orang.
Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat dua tersangka yang belum ditahan oleh penyidik Kejati DKI Jakarta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terhadap tersangka IA dan GG telah dilakukan penahanan mulai Rabu ini hingga Senin, 2 Februari 2026.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 14 Januari 2026.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









