Terkuak Kasus Day Care Ilegal di Yogyakarta, 103 Bayi Diduga Jadi Korban Kekerasan

AKURAT BANTEN - Aparat kepolisian mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan kekerasan dan penelantaran yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Total sebanyak 103 bayi dilaporkan masuk dalam daftar korban, dengan rentang usia yang masih sangat rentan, yakni antara 0 hingga 3 bulan.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh jajaran Polresta Yogyakarta terhadap aktivitas operasional day care bernama Little Aresha tersebut.
Baca Juga: Polemik Warung Mi Babi di Sukoharjo Berlanjut, Operasional Masih Jalan
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa jumlah korban yang ditemukan berasal dari berbagai kategori usia bayi yang berbeda.
"Korban itu, kalau untuk total semua itu, jadi itu kan ada beda-beda. Ada yang umur dari 0–3 bulan. Itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua, kita lihat itu 103," ujarnya.
Dari total tersebut, sebanyak 53 bayi diduga mengalami tindakan kekerasan secara langsung dan terjadi berulang.
Baca Juga: Mabuk Berujung Maut di Semarang, Adik Bunuh Kakak Sendiri Usai Cekcok Tengah Malam
Temuan ini diperoleh berdasarkan data awal yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian selama proses penyelidikan berlangsung.
"Tapi kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang. Berdasarkan data, ya," ungkapnya.
Fakta yang lebih memprihatinkan, dugaan kekerasan ini tidak terjadi dalam waktu singkat, melainkan sudah berlangsung dalam periode yang cukup lama.
Bahkan, aktivitas tersebut diperkirakan telah terjadi lebih dari satu tahun tanpa terdeteksi secara luas.
Hal ini diketahui dari keterangan bahwa beberapa pengasuh telah bekerja dalam kurun waktu lebih dari satu tahun di tempat tersebut.
"Kalau yang merawat saja sudah ada yang lebih dari setahun, berarti itu sudah berlangsung lebih dari setahun," tegas Riski.
Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, polisi telah mengamankan sebanyak 30 orang yang terdiri dari pengasuh hingga pihak pengelola yayasan.
Seluruh individu tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewatkan.
Baca Juga: Polemik Warung Mi Babi di Sukoharjo Berlanjut, Operasional Masih Jalan
Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa day care tersebut ternyata beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan tempat penitipan anak tersebut.
Kasus ini pun menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan penitipan anak, terutama yang berkaitan dengan keselamatan bayi.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






