Terbongkar Day Care Ilegal di Yogyakarta Diduga Aniaya Anak, Pemkot Siapkan Penutupan Permanen

AKURAT BANTEN - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana atau DP3AP2KB Kota Yogyakarta mengungkap temuan penting dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak di kawasan Umbulharjo.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut keselamatan anak-anak yang dititipkan di fasilitas tersebut.
Kepala dinas, Retnaningtyas, memastikan bahwa tempat penitipan anak yang dimaksud ternyata tidak memiliki izin operasional resmi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Tak Bergerak, Investor Menanti Arah Pasar Selanjutnya
Ia menegaskan bahwa hasil pengecekan telah dilakukan ke instansi terkait, termasuk dinas pendidikan dan perizinan.
"Tidak berizin. Kami sudah cek, di Dinas Pendidikan maupun ke dinas perizinan, memang itu belum ada izinnya," kata Retnaningtyas.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan layanan penitipan anak di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Yogyakarta pun tidak tinggal diam dan langsung menyiapkan langkah tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap anak.
Sanksi yang direncanakan untuk pengelola day care itu adalah penutupan secara permanen.
Langkah ini dinilai perlu mengingat kasus yang terjadi sudah masuk dalam ranah hukum dan tengah ditangani aparat kepolisian.
Baca Juga: Viral! Warung Nonhalal di Sukoharjo Tetap Buka Meski Ditolak Warga
Retnaningtyas menjelaskan bahwa proses hukum kini berada di tingkat kepolisian, sehingga penanganan kasus akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau yang khusus itu kan sudah jadi penanganan kasus di Polres, sehingga kemungkinan besar sudah tutup secara permanen karena memang sudah terjadi kejadian," jelasnya.
Selain fokus pada kasus tersebut, pemerintah juga mulai melakukan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.
Baca Juga: Viral! Warung Nonhalal di Sukoharjo Tetap Buka Meski Ditolak Warga
Pendataan terhadap seluruh day care di wilayah kota menjadi prioritas untuk memastikan legalitas operasional masing-masing.
Saat ini, tercatat ada sekitar 45 kelurahan di Yogyakarta yang memiliki fasilitas penitipan anak.
Proses verifikasi pun mulai dilakukan secara bertahap untuk mengetahui mana saja yang telah mengantongi izin resmi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Tak Bergerak, Investor Menanti Arah Pasar Selanjutnya
Pemerintah melibatkan berbagai pihak dalam proses ini, termasuk lurah setempat dan instansi pelayanan publik.
Upaya ini diharapkan mampu memberikan gambaran menyeluruh terkait kondisi day care yang ada di kota tersebut.
Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan juga turut dilibatkan guna memastikan standar pelayanan dan keamanan bagi anak-anak terpenuhi.
Dengan adanya pendataan ini, pemerintah berencana memberikan pendampingan kepada pengelola yang belum memenuhi syarat perizinan.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan.
Kasus di Umbulharjo menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap fasilitas penitipan anak harus dilakukan secara ketat.
Baca Juga: Viral! Warung Nonhalal di Sukoharjo Tetap Buka Meski Ditolak Warga
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kelalaian di lingkungan pendidikan maupun pengasuhan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






