Harga Emas Antam Hari Ini 26 April 2026 Tak Bergerak, Investor Menanti Arah Pasar Selanjutnya

AKURAT BANTEN - Harga emas batangan produksi Antam pada perdagangan Minggu 26 April 2026 tercatat belum mengalami perubahan dibandingkan hari sebelumnya.
Data terbaru dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan nilai emas ukuran 1 gram masih bertahan di angka Rp 2.825.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas ke Antam juga tetap berada di posisi Rp 2.636.000 per gram.
Buyback sendiri merupakan harga yang akan diterima pemilik emas saat melepas kembali logam mulia tersebut ke pihak Antam.
Kondisi harga yang stabil ini membuat pelaku pasar cenderung menunggu kepastian arah pergerakan emas global sebelum mengambil keputusan investasi.
Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.
Baca Juga: Digerebek Polisi, Day Care di Yogyakarta Diduga Aniaya Bayi Puluhan Orang Diamankan
Keberagaman ukuran tersebut memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk berinvestasi sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, harga dipatok Rp 1.462.500, sementara ukuran 2 gram berada di level Rp 5.590.000.
Emas 3 gram dijual Rp 8.360.000 dan ukuran 5 gram mencapai Rp 13.900.000.
Baca Juga: Video Ceramah Jusuf Kalla Diduga Dipotong, Polisi Dalami Bukti Digital untuk Ungkap Fakta
Selanjutnya, emas 10 gram dibanderol Rp 27.745.000 dan ukuran 25 gram sebesar Rp 69.237.000.
Untuk pecahan lebih besar, harga 50 gram tercatat Rp 138.395.000 dan 100 gram berada di angka Rp 276.712.000.
Sementara itu, emas 250 gram dipasarkan Rp 691.515.000 dan ukuran 500 gram mencapai Rp 1.382.820.000.
Baca Juga: Video Ceramah Jusuf Kalla Diduga Dipotong, Polisi Dalami Bukti Digital untuk Ungkap Fakta
Adapun emas batangan terbesar 1 kilogram dijual dengan harga Rp 2.765.600.000.
Dalam setiap transaksi emas batangan, pemerintah menetapkan aturan perpajakan yang wajib diperhatikan oleh pembeli maupun penjual.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Baca Juga: Digerebek Polisi, Day Care di Yogyakarta Diduga Aniaya Bayi Puluhan Orang Diamankan
Besaran pajak tersebut adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak sebagai dokumen resmi pelaporan.
Untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang berlaku sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
Sedangkan bagi penjual tanpa NPWP, tarif pajaknya mencapai 3 persen dari total nilai transaksi.
Potongan pajak ini dilakukan langsung saat proses buyback berlangsung.
Pergerakan harga emas Antam sendiri umumnya mengikuti dinamika harga emas dunia yang dipengaruhi berbagai faktor ekonomi global.
Baca Juga: Video Ceramah Jusuf Kalla Diduga Dipotong, Polisi Dalami Bukti Digital untuk Ungkap Fakta
Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan pasar sebelum memutuskan membeli atau menjual emas.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






