Banten

KPK Panggil Mantan Sekdis CKTR Bekasi sebagai Saksi Dugaan Suap Ijon Proyek

Moehamad Dheny Permana | 29 Desember 2025, 19:56 WIB
KPK Panggil Mantan Sekdis CKTR Bekasi sebagai Saksi Dugaan Suap Ijon Proyek

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap ijon proyek yang menyeret sejumlah nama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang setempat, Beni Saputra, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan dan bertujuan untuk memperjelas peran para pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Beni Saputra dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember, di mana yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS selaku pihak swasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” ujar Budi Prasetyo.

Menurut Budi, keterangan Beni Saputra dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang.

Penyidik KPK akan menggali informasi yang berkaitan dengan alur komunikasi, proses perencanaan proyek, hingga dugaan adanya kesepakatan awal terkait proyek yang disinyalir telah diatur sebelum pelaksanaan resmi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, nama Beni Saputra tercatat sebagai salah satu dari sepuluh orang yang sebelumnya diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap Akhir 2025 Cair Terbatas Waktu Ini Risiko Jika KPM Terlambat Mencairkan Bantuan

Operasi tersebut menjadi OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025 dan berlangsung pada 18 Desember dengan lokasi utama di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan sepuluh orang dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur penyelenggara negara hingga pihak swasta yang diduga terkait langsung dengan proyek-proyek di daerah tersebut.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 19 Desember 2025, KPK mengonfirmasi bahwa delapan dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari delapan orang yang diperiksa di Jakarta, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi nonaktif dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penyitaan tersebut menjadi salah satu bukti awal yang digunakan penyidik untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana suap yang mengalir dari pihak swasta kepada pejabat daerah.

Selang satu hari kemudian, tepatnya pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek tersebut.

Ketiga tersangka yang diumumkan adalah Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

KPK menjelaskan bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap yang berkaitan dengan pengondisian proyek di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yang diduga memiliki kepentingan dalam proyek-proyek yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Kilas Balik Kinerja Polres Lebak Sepanjang 2025, Dari Perang Narkoba, Curanmor Hingga Pertanian

Penetapan tersangka tersebut menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik karena melibatkan kepala daerah dan jaringan kekuasaan di tingkat lokal.

KPK menegaskan akan terus mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat, termasuk memeriksa saksi-saksi lain guna memperkuat pembuktian di tahap penyidikan.

Pemanggilan Beni Saputra sebagai saksi diharapkan dapat membuka informasi baru yang relevan dan membantu penyidik mengurai dugaan praktik korupsi yang terjadi secara sistematis.

Hingga saat ini, KPK memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan mengimbau semua pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.