Terduga Pelaku Penganiayaan Petugas BPBD Kota Tangerang Diperiksa, Polisi Segera Gelar Perkara

AKURAT BANTEN - Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang terus bergerak mendalami kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Hidayat, petugas piket Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang.
Terbaru, terduga pelaku telah memenuhi undangan penyidik pada Kamis 16 April 2026 untuk memberikan keterangan.
Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, mengatakan bahwa proses permintaan keterangan terhadap terduga pelaku telah selesai dilakukan pada hari ini.
"Yang diundang memenuhi undangan hari ini, sudah dimintai keterangan," ujar IPTU Adityo saat kepada Akurat Banten, Kamis (16/4/2026).
Setelah tahap pemeriksaan terduga pelaku ini rampung, kata dia, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung esok hari di Polres Metro Tangerang Kota.
"Besok (17 April 2026) kita akan gelar perkara di Polres, untuk waktunya kami belum tahu," singkatnya.
Sebagai informasi, Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/111/IV/2026/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Pos Damkar Pinang, Jalan HR Rasuna Said, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Baca Juga: Karena Jokowi Orang Solo? Ternyata Ini Alasan Hakim PN Solo Tolak Gugatan Ijazah Jokowi
Dalam laporan tersebut, peristiwa bermula saat terduga pelaku datang ke pos damkar. Korban kemudian menegur agar tidak mengganggu karena kondisi pos sedang sepi.
Namun teguran tersebut justru memicu emosi pelaku hingga terjadi aksi kekerasan.
Pelaku sempat melempar gelas kopi dan botol air mineral, lalu mengejar korban dan melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke bagian pelipis kiri hingga menyebabkan luka sobek dan mengeluarkan darah. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan










