Kisah Pilu Novia Nurwana, Ibu Hamil 8 Bulan yang Tewas dalam Kebakaran di Terra Drone

AKURAT BANTEN – Musibah kebakaran yang melanda kantor PT Terra Drone di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025) lalu, masih menyisakan luka mendalam. Dari 76 karyawan yang berada di gedung saat kejadian, 22 orang dinyatakan meninggal dunia.
Salah satu nama yang paling memilukan adalah Novia Nurwana, seorang ibu hamil yang sedang menanti kelahiran anak pertamanya pada Januari 2026.
Novia, yang saat itu sudah memasuki usia kehamilan sekitar delapan bulan, terjebak di lantai lima bersama belasan rekan kerjanya. Api yang dengan cepat membesar diduga berasal dari korsleting listrik di area server room, kemudian merembet ke seluruh lantai atas. Upaya evakuasi terhambat karena asap pekat dan tangga darurat yang terkunci dari dalam.
Baca Juga: Diguyur Hujan Lebat, Kota Jeddah Kembali Terendam Banjir Bandang dan Picu Kepanikan
Jenazah Novia akhirnya dapat diidentifikasi dan langsung dibawa pulang keluarga ke kampung halaman di Tanggamus, Lampung, untuk dimakamkan pada Rabu malam.
Suami Novia, yang enggan disebutkan namanya, hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit bahwa anak yang sangat mereka nantikan tak sempat melihat dunia.
Kepergian Novia yang sedang mendekati Hari Perkiraan Lahir (HPL) itu lantas membuka kembali diskusi publik soal perlindungan hukum bagi pekerja perempuan yang sedang hamil. Banyak yang bertanya: sebenarnya, apa saja hak cuti melahirkan yang dijamin negara?
Baca Juga: Erick Thohir Tak Main-Main! Cabor Gagal Target di SEA Games 2025 Bakal Kena 'Kartu Merah'
Secara garis besar, ada tiga regulasi utama yang menjadi payung hukum. Pertama, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 82) yang mengatur cuti melahirkan minimal 3 bulan, terdiri atas 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudahnya. Fleksibilitas pengambilan cuti sebelum melahirkan biasanya disesuaikan dengan kesepakatan perusahaan.
Kedua, UU Cipta Kerja (Pasal 153 ayat 1 huruf e) secara tegas melarang perusahaan melakukan PHK kepada karyawan hanya karena sedang hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau sedang menyusui. Pelanggaran aturan ini bisa dipidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp400 juta.
Baca Juga: Pengakuan Sopir Pengangkut MBG yang Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru: 'Salah Injak Pedal Rem'
Ketiga, yang paling baru adalah UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). Dalam Pasal 4 dan 5, ibu pekerja kini berhak mendapatkan cuti melahirkan hingga 6 bulan: 3 bulan pertama wajib diberikan, sedangkan 3 bulan berikutnya bisa diberikan bila ada surat keterangan dokter obstetri yang menyatakan kondisi ibu atau bayi memang membutuhkan perawatan ekstra.
Pemerintah juga mewajibkan perusahaan tetap membayar gaji penuh selama 3 bulan pertama dan minimal 75 persen gaji pada 3 bulan berikutnya. Aturan ini mulai berlaku penuh pada 2026 mendatang, meski beberapa perusahaan sudah menerapkannya lebih awal.
Baca Juga: Tragedi Pagi Hari: Mobil Program MBG Seruduk Barisan Siswa SDN 01 Cilincing, Korban Berjatuhan!
Sementara itu, penyelidikan polisi terhadap kasus kebakaran Terra Drone terus berjalan. Hingga kini, delapan orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk manajer gedung, kepala HRD, dan teknisi listrik.
Penyidik masih mendalami dugaan kelalaian, terutama soal pintu tangga darurat yang terkunci dan jalur evakuasi yang kurang memadai.
Keluarga korban berharap ada keadilan dan perbaikan sistem keselamatan kerja di masa depan, agar tak ada lagi nyawa melayang hanya karena bekerja mencari nafkah. Tragedi ini menjadi pengingat pahit: betapa berharganya nyawa seorang ibu dan calon buah hati yang belum lahir.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik





