Banten

Bupati Hasbi Rotasi Pejabat Eselon ll Lebak, Warning ASN Tidak Ada Ego

Berlian Rahmah Dewanto | 27 November 2025, 13:19 WIB
Bupati Hasbi Rotasi Pejabat Eselon ll Lebak, Warning ASN Tidak Ada Ego

AKURAT BANTEN, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi melakukan rotasi jabatan pada eselon II Kamis (27/11/2025), bertempat di Pendopo Kabupaten Lebak.

Bupati Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya dalam sambutannya menegaskan, bahwa kebijakan rotasi berbasis kebutuhan organisasi, bukan kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

“Saya ingin tegaskan, rotasi ini bukan hukuman. Saya hadir sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) bukan sebagai penghukum,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Bupati menegaskan, langkah tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai pemerintah daerah serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Baca Juga: Bahlil Tegaskan Negara Tak Akan Kalah dari Tambang Ilegal di Sekitar Bandara IMIP

Dalam momentum pelantikan itu, Bupati menyampaikan rasa syukur berulang kali. Ia mengungkapkan tepat satu tahun lalu, 27 November 2024, dirinya dipilih rakyat sebagai kepala daerah. Momentum satu tahun kepemimpinan itu kemudian ditandai dengan penataan organisasi agar lebih efektif.

“Sebenarnya saya ingin berbarengan rotasi, promosi dan mutasi, tetapi aturan BKN tidak memperbolehkan. Maka yang ditempuh hari ini adalah rotasi,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung tentang pandangan negatif terkait jabatan tertentu yang kerap dianggap “non-job”, seperti staf ahli. Dengan tegas ia menolak anggapan tersebut.

Baca Juga: Sumut Mencekam! Akses Sibolga-Tapteng Lumpuh, Korban Jiwa Capai 34: Bantuan Logistik Diangkut Hercules!

“Gimana non-job? Kalau saya keluarkan surat tugas untuk pelajari semua perizinan yang masuk ke meja saya, itu bukan jabatan tanpa fungsi. Semua jabatan punya tugas yang strategis,” paparnya.

Hasbi menegaskan, seluruh OPD harus optimal, termasuk camat, inspektorat, dan OPD teknis. Ia meminta kepala dinas baru tidak hanya memahami satu bidang saja, tetapi mampu mengenali dinamika lintas sektor.

Baca Juga: Disahkan! Raperda Pajak Daerah dan Pengelolaan BMD Masuk Program Legislasi Banten 2026

Sejumlah pekerjaan besar jadi sorotan Bupati, mulai dari tata kelola pariwisata, lingkungan hidup, penanaman modal hingga pengentasan kemiskinan ekstrem.

Salah satu program yang diprioritaskan adalah rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). Menurutnya, saat ini terdapat 24 ribu RTLH kategori rusak berat, dan 88 ribu di seluruh kategori.

“Ini bukan angka kecil. Maka saya ingin semua OPD bergerak sebagai satu kesatuan,” imbuh Bupati.

Hasbi juga mewajibkan transparansi terutama pada sektor perizinan dan investasi karena dinilai menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di akhir sambutan, Bupati menegaskan dirinya tidak memiliki agenda politik untuk kembali mencalonkan diri pada periode berikutnya.

Baca Juga: HOROR DI TOL TANGERANG! Sopir Taksi Online Rudapaksa Penumpang di Bawah Ancaman Pistol, Sempat 'Nyabu' Sehari Sebelumnya

“Saya pribadi tidak punya kepentingan apa pun untuk mencalonkan kembali. Fokus saya hanya satu: membangun Lebak hingga masa jabatan selesai,” tegasnya.

Ia juga menegaskan seluruh kepala OPD wajib bekerja profesional, menghindari ego sektoral dan memperkuat koordinasi.

Pejabat yang menempati posisi baru antara lain:

Rahmat Yuniar (Pertanian), Okta (Pemuda dan Olahraga), Dedi Indepur (Naker), Imam Rismayadi (Ketahanan Pangan), Karina (Perikanan), Ivan (Lingkungan Hidup), Lina Herlina (KB), Dodi (Disdik), Eka Darma Putra (Kesehatan), Iwan Sutikno (PERKIM), Rully (Perindag), Pebby (Peternakan), Yosep (Budpar), Lingga (PTSP), Alkadri (ASDA I), Rahmat (ASDA II), Yadi (Satpol PP), Ahmad (Dukcapil), dr. Budi (Setwan), Eka (Perpustakaan), Hari Setiono (Kesbangpol), Sukanta (BPBD), Harson (DPKAD).

Sementara itu, sejumlah posisi masih kosong, antara lain: ASDA III, Bapeda, Bapenda, PUPR, RSUD, Dishub, BKSDM, Dinas Sosial, dan DPMD. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.