Banten

Kemewahan yang Tercoreng Aksi Nekat Pengemudi di Gerbang Tol TB Simatupang

Moehamad Dheny Permana | 22 November 2025, 06:27 WIB
Kemewahan yang Tercoreng Aksi Nekat Pengemudi di Gerbang Tol TB Simatupang

Akurat Banten - Sebuah insiden yang terekam kamera dan viral di media sosial kembali menyeret perhatian publik pada etika berkendara, terlebih ketika pelakunya terlihat mengendarai mobil mewah bernilai miliaran rupiah.

Aksi itu terjadi di gerbang Tol TB Simatupang, akses utama menuju Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, ketika sebuah sedan premium dengan warna gelap melaju menempel di belakang mobil pikap dan langsung menerobos palang tanpa melakukan pembayaran.

Kepolisian memastikan bahwa rekaman tersebut kini berada dalam proses pemeriksaan intensif oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Sudah kami deteksi dan sedang kami lakukan pengecekan," ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie.

Ia menegaskan bahwa penelusuran terkait identitas pemilik kendaraan tengah dikerjakan, meski belum dapat disampaikan kepada publik.

"Nomor kendaraannya sedang kami proses," tambahnya.

Baca Juga: Hubungan Pemerintah dan Media Harus Semakin Solid di Tengah Derasnya Informasi Digital

Video aksi itu sebelumnya diunggah oleh salah satu akun Instagram, menampilkan momen ketika mobil mewah tersebut memanfaatkan jarak dekat dengan mobil pikap di depannya untuk ikut masuk setelah kendaraan pertama melakukan tap kartu elektronik.

Dalam tayangan itu, terlihat jelas mobil berkelas tersebut menyalip cepat begitu palang terbuka dan langsung tancap gas.

"Pakai mobil mahal tapi tidak mau bayar tol 17 ribu, kalah sama mobil bak," tulis pengunggah video yang mengekspresikan kekesalan warganet.

Aksi seperti ini disebut sebagai tailgating, manuver berbahaya yang bukan hanya merugikan pihak pengelola tol, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.

Pelanggaran ini dapat masuk dalam kategori mengabaikan perintah alat pemberi isyarat lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Meski jumlah dendanya relatif kecil dibanding harga kendaraan berkelir elegan itu, kepolisian menegaskan bahwa penindakan tidak semata soal nominal.

Lebih dari itu, tindakan menerobos palang tol dianggap sebagai pelanggaran kesadaran hukum yang semestinya dijunjung tinggi oleh setiap pengendara.

Baca Juga: Permintaan Legalisasi Thrifting Ditolak Mentah-mentah, Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Barang Ilegal!

Keberadaan sistem pembayaran elektronik di gerbang tol dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan, sehingga segala bentuk penyalahgunaan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengacaukan arus kendaraan.

Hingga kini, aparat masih menelusuri data kendaraan serta kemungkinan rekaman CCTV lain untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas aksi tersebut.

Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melapor.

Insiden ini sekaligus menjadi pengingat bahwa teknologi tidak akan membuat perjalanan lebih nyaman jika etika pengguna jalannya justru semakin menurun.

Perjalanan di jalan tol bukan hanya urusan membayar tarif, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap keselamatan bersama.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.