Banten

Rehabilitasi Presiden Jadi Angin Segar, Dua Guru Luwu Utara Harus Kembali Mengajar

Moehamad Dheny Permana | 15 November 2025, 22:25 WIB
Rehabilitasi Presiden Jadi Angin Segar, Dua Guru Luwu Utara Harus Kembali Mengajar

Akurat Banten - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara menjadi titik terang bagi dunia pendidikan di Sulawesi Selatan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan kini memiliki kewajiban hukum untuk segera mengaktifkan kembali Abdul Muis dan Rasnal sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Dengan terbitnya Keputusan Presiden tentang rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru tersebut harus dipulihkan, termasuk kedudukan mereka sebagai ASN,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, tindakan Presiden tersebut merupakan langkah konstitusional yang sah dan diatur secara jelas dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelum menandatangani keputusan itu, Presiden disebut telah meminta pertimbangan resmi dari Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian memberikan pandangan hukum yang dijadikan dasar pertimbangan dalam Keppres Rehabilitasi bagi kedua guru tersebut.

Menurut Yusril, pemecatan Abdul Muis dan Rasnal beberapa tahun lalu bukanlah bentuk hukuman tambahan dari pengadilan, melainkan konsekuensi administratif yang diatur dalam Undang-Undang ASN.

Namun, dengan turunnya rehabilitasi, situasi berubah total.

“Presiden telah memulihkan nama baik keduanya, sehingga Gubernur Sulsel wajib menindaklanjutinya dengan mengembalikan mereka ke posisi semula,” tegas Yusril.

Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK).

Rehabilitasi tidak membatalkan putusan pidana, tetapi memberikan pemulihan nama baik dan status sosial seseorang seperti sebelum dijatuhi vonis.

“Putusan MA tetap sah, namun rehabilitasi adalah bentuk pemulihan kehormatan, bukan penghapusan hukuman,” ujarnya.

Baca Juga: Motor Ojol yang Dicuri Polisi Gadungan Akhirnya Kembali, Tangis Syukur Irwan Pecah di Polres Jakarta Utara

Kasus dua guru ini berawal dari tahun 2018 ketika mereka mengumpulkan iuran sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid di SMA Negeri 1 Masamba.

Dana tersebut digunakan untuk membantu guru honorer yang kala itu belum menerima gaji hingga sepuluh bulan lamanya.

Niat baik itu justru berujung panjang.

Keduanya dilaporkan oleh sebuah LSM atas dugaan tindak pidana korupsi.

Proses hukum berjalan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman, mereka diberhentikan tidak hormat oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.

Namun, publik luas menilai tindakan mereka bukanlah bentuk korupsi, melainkan solidaritas terhadap rekan-rekan sesama pendidik yang sedang kesulitan.

Baca Juga: Di Balik Reshuffle: Pigai Bongkar Alasan Prabowo Pertahankan Dirinya di Kabinet, Sentil 'Orang Berkeringat'

Kini, keputusan Presiden menjadi harapan baru bagi keduanya untuk kembali mengabdikan diri di dunia pendidikan.

Yusril menegaskan bahwa pemulihan status kepegawaian Abdul Muis dan Rasnal adalah bentuk nyata keadilan yang menempatkan kemanusiaan di atas formalitas hukum.

“Pemulihan nama baik berarti pemulihan martabat. Itu bukan sekadar jabatan, tapi penghormatan atas dedikasi seorang guru,” tutup Yusril.

Dengan keputusan ini, bola kini berada di tangan Gubernur Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti perintah konstitusional tersebut.

Bagi banyak pihak, langkah ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan bagi para pendidik yang berjuang dengan ketulusan hati.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.