Banten

KEADILAN CEPAT! Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik 2 Guru Luwu Utara Korban 'Pungli' Sukarela

Saeful Anwar | 13 November 2025, 12:18 WIB
KEADILAN CEPAT! Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik 2 Guru Luwu Utara Korban 'Pungli' Sukarela

Tuntas Sudah Penderitaan Panjang! Hanya Hitungan Jam Usai Tiba dari Australia, Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Hukum untuk Rasnal dan Abdul Muis.

AKURAT BANTEN – Sebuah drama keadilan dengan akhir yang mengharukan baru saja ditutup oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hanya beberapa jam setelah mendarat dari kunjungan kerja, Presiden Prabowo langsung menandatangani surat keputusan yang memberikan rehabilitasi hukum penuh kepada dua guru berdedikasi dari SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis.

Kedua guru ini sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dan diberhentikan secara hormat, hanya karena niat baik dan aksi kemanusiaan untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji dengan mengumpulkan sumbangan sukarela dari orang tua siswa.

 Baca Juga: Ultimatum Menteri HAM: 1 Bulan Regulasi Anti-Bullying atau Permen HAM Jadi Palu Intervensi!

Rehabilitasi Kilat Usai Aspirasi Viral

Kabar baik ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, usai menemui Presiden Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) dini hari.

"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," ujar Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan cepat Presiden ini dipicu oleh gelombang aspirasi dan sorotan masyarakat yang kuat di media sosial. Dasco menjelaskan bahwa Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal bahkan sempat diantar oleh rekan-rekan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ke DPR RI sebelum akhirnya mereka difasilitasi bertemu langsung dengan pimpinan negara.

"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," tutup Dasco, menegaskan pemulihan penuh hak-hak kedua abdi negara tersebut.

 Baca Juga: KONFLIK RUSUN DENGAN PEDAGANG! Kios di Lahan Eks Kantor Lurah Rawa Buaya Digusur, Warga Tolak Mentah-mentah Tawaran Pindah ke LokBin 'Mati'

Kronologi Kasus: Niat Baik yang Berujung Jeruji Besi

Kasus yang menimpa Rasnal dan Abdul Muis—yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai guru ASN—menjadi ironi sistem hukum.

Keduanya kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

 Baca Juga: Sorotan Tajam: Janji Biaya Pengobatan Korban Ledakan SMAN 72 Dipertanyakan, Orang Tua Korban: Sampai Kapan Ditanggung?

Iuran Kemanusiaan Rp20.000

Latar belakang kasus ini begitu menyentuh hati. Pada tahun 2018, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah bersepakat untuk menarik iuran sukarela sebesar Rp20.000 per bulan dari orang tua siswa.

Tujuan tunggal dari iuran ini adalah untuk menggaji dan membantu guru honorer yang nasibnya terabaikan karena tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak ter-cover dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Muis lirih: "Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum."

Rasnal tegas: "Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan."

Kesepakatan ini, menurut Rasnal, dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.

Orang tua siswa pun, seperti yang diungkapkan oleh Akrama, membenarkan bahwa iuran tersebut adalah hasil kesepakatan bersama tanpa unsur paksaan.

Namun, niat mulia ini justru diartikan sebagai pungutan liar (pungli), menyeret keduanya ke meja hijau, dan berakhir dengan vonis bersalah.

Kasus ini sempat mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk PGRI, yang mendesak adanya perlindungan hukum bagi para guru.

Kini, dengan tindakan cepat dan tegas dari Presiden Prabowo Subianto, kemanusiaan dan keadilan telah ditegakkan. Hak, nama baik, dan harkat martabat kedua guru veterani ni resmi dipulihkan (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman