Uang Setengah Miliar Jadi Jejak Awal KPK Bongkar Skandal Bupati Ponorogo

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak panggung politik daerah.
Dalam operasi senyap yang berlangsung di Ponorogo, Jawa Timur, lembaga antirasuah itu menyita uang tunai Rp500 juta yang diduga kuat menjadi bagian dari praktik suap melibatkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Tim kami mengamankan uang tunai senilai Rp500 juta sebagai barang bukti awal dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kronologi kasus ini berawal dari permintaan uang oleh Sugiri kepada Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
Menurut Asep, sang bupati meminta uang sebesar Rp1,5 miliar pada 3 November 2025.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 6 November, permintaan itu kembali ditegaskan oleh Sugiri.
Desakan tersebut akhirnya membuat Yunus Mahatma meminta bantuan seorang rekannya, IBP, untuk menyiapkan uang.
IBP kemudian menghubungi pegawai Bank Jatim berinisial ED agar mencairkan dana Rp500 juta.
“Uang itu kemudian diserahkan oleh Yunus kepada Sugiri melalui NNK, yang diketahui merupakan kerabat dekat sang bupati,” jelas Asep.
Langkah itu menjadi titik awal operasi tangkap tangan KPK pada 7 November 2025.
Dalam penangkapan tersebut, total 13 orang diamankan, termasuk Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma.
Mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
Dua hari kemudian, tepatnya 9 November, KPK secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, dan seorang pihak swasta bernama Sucipto yang disebut-sebut sebagai rekanan proyek di RSUD.
Dalam temuan awal KPK, kasus ini terbagi dalam tiga klaster besar, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Pada klaster pertama, Sugiri dan Sekda Agus Pramono diduga menerima suap dari Yunus Mahatma.
Baca Juga: Gelombang Apresiasi Publik Melonjak, Tiga Menteri Ini Jadi Bintang di Mata Rakyat
Sementara dalam klaster proyek di RSUD, Sugiri dan Yunus berperan sebagai penerima suap, dengan Sucipto sebagai pemberinya.
Tak berhenti di situ, klaster terakhir yakni dugaan gratifikasi juga menyeret nama Sugiri sebagai penerima, dengan Yunus kembali menjadi pihak pemberi.
Meski total uang yang disita “baru” Rp500 juta, KPK meyakini jumlah sebenarnya jauh lebih besar dan akan terus ditelusuri.
Sumber internal menyebut, uang itu hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan komitmen senilai Rp1,5 miliar yang diduga untuk melancarkan sejumlah proyek dan rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Publik pun terkejut dengan kabar ini, mengingat Sugiri dikenal sebagai sosok yang vokal berbicara soal transparansi dan integritas di pemerintahan daerah.
Kini, citra itu runtuh seketika.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi kepala daerah lain bahwa praktik suap, sekecil apa pun, tak akan luput dari radar KPK.
“Ini menjadi bukti bahwa komitmen pemberantasan korupsi tidak berhenti pada level pusat. Siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat, pasti kami tindak,” tegas Asep.
KPK saat ini masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin turut membantu transaksi tersebut.
Sementara itu, para tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum berikutnya.
Skandal Ponorogo menjadi pelajaran bahwa kekuasaan tanpa integritas hanya menunggu waktu untuk tumbang dan KPK sekali lagi membuktikan, tak ada yang kebal hukum di negeri ini.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 4Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 5Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 6Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 9Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 10Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti






