Banten

Skandal Konser TWICE di Jakarta: Direktur Mecimapro Jadi Tersangka, Dana Puluhan Miliar Raib!

Andi Syafrani | 30 Oktober 2025, 13:03 WIB
Skandal Konser TWICE di Jakarta: Direktur Mecimapro Jadi Tersangka, Dana Puluhan Miliar Raib!

AKURAT BANTEN – Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar tak sedap. Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana.

Kasus ini terkait dengan kerja sama penyelenggaraan konser musik K-Pop fenomenal, TWICE, yang digelar di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Said Didu Bongkar Skandal Anggaran Bobrok di era Jokowi, Bandingkan era Menkeu Purbaya dan Sri Mulyani, Pengamat Sebut: 'Kotak Pandora Dibuka!'

PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang menjadi mitra dalam penyelenggaraan konser tersebut, melaporkan dugaan penggelapan ini ke pihak berwajib. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika dana yang telah diberikan oleh perusahaan untuk keperluan konser diduga tidak digunakan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Melani dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan acara.

Sebelum mengambil langkah hukum, PT MIB sebenarnya telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan. Berbagai pendekatan damai telah dilakukan, namun sayangnya tidak membuahkan hasil yang diharapkan karena tidak ada respons positif dari pihak Melani.

Baca Juga: Diterpa Hujan dan Angin Kencang: Atap Asrama Ponpes Situbondo Ambruk Tengah Malam, 1 Santriwati Tewas, Belasan Luka-Luka!

Tak hanya melalui komunikasi lisan, PT MIB juga sempat mengirimkan surat somasi resmi kepada Mecimapro. Surat tersebut berisi tuntutan pengembalian dana yang telah diberikan serta pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, surat resmi tersebut juga tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak Mecimapro.

Akibat dugaan penggelapan dana ini, PT MIB diperkirakan mengalami kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah. Besarnya angka kerugian ini membuat pihak perusahaan merasa tidak memiliki pilihan lain selain menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

Aldi Rizki menegaskan, "Kami sangat berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara cepat dan transparan, sehingga hak-hak klien kami dapat segera dipulihkan."

Baca Juga: Gelombang Kritik Whoosh Menguat: Menkeu Purbaya Ungkap Evaluasi, Era Sri Mulyani Dibayangi Utang Menggunung!

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini terpaksa ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap aset perusahaan yang terancam hilang akibat tindakan dugaan penggelapan tersebut.

Laporan resmi dari PT MIB telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Januari 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sejak saat itu, pihak kepolisian mulai melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan memverifikasi dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh PT MIB.

Baca Juga: Biaya Haji 2026 Dipatok Turun Rp2 Juta! Tugas Perdana Kementerian Haji & Umrah Disambut Kritik Pedas DPR

Menurut sumber internal kepolisian, penyidikan yang dilakukan akan mencakup pemanggilan sejumlah saksi terkait, pemeriksaan dokumen-dokumen keuangan yang relevan, serta audit terhadap penggunaan dana yang telah diberikan untuk penyelenggaraan konser TWICE.

Kasus ini telah menjadi sorotan publik, terutama bagi para pelaku industri hiburan dan penyelenggaraan konser internasional di Indonesia. Hal ini tak lepas dari nilai kerugian yang sangat signifikan serta nama besar artis K-Pop, TWICE, yang terlibat dalam acara tersebut.

Hingga saat ini, pihak Mecimapro belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka terhadap direktur mereka. Sementara itu, PT MIB menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak-pihak yang diduga telah merugikan perusahaan mereka.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC