Banten

Polisi Beber Alasan Lisa Mariana Tak Dijebloskan ke Tahanan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil

Moehamad Dheny Permana | 25 Oktober 2025, 21:16 WIB
Polisi Beber Alasan Lisa Mariana Tak Dijebloskan ke Tahanan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Ridwan Kamil

Akurat Banten - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akhirnya buka suara soal alasan tak menahan Lisa Mariana, tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa penahanan tak bisa dilakukan karena ancaman hukuman yang menjerat Lisa berada di bawah lima tahun penjara.

“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki.

Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP mengenai fitnah, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

Sementara syarat objektif penahanan menurut KUHAP hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara atau lebih.

Dengan dasar hukum itulah, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.

Pada hari yang sama, Lisa menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri. Ia diperiksa selama sekitar lima jam dan mendapat 44 pertanyaan dari penyidik terkait kasus yang menyeret namanya ke ranah hukum.

Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, memastikan kliennya tidak dikenakan wajib lapor maupun penahanan.

“Tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan,” ujar Bertua.

Kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.

Baca Juga: KPK Telusuri Paket Teknologi SPBU, Fokus ke Alat Pantau Stok BBM

Laporan itu menindaklanjuti unggahan Lisa di media sosial Instagram pada 26 Maret 2025, yang menampilkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan seseorang yang ia klaim sebagai Ridwan Kamil.

Dalam unggahan tersebut, Lisa menyebut dirinya tengah mengandung anak dari pria yang ia duga adalah Ridwan Kamil.

Unggahan itu sontak menuai kehebohan dan menjadi perbincangan publik di berbagai platform media sosial.

Namun, setelah laporan resmi dibuat, penyidik Polri melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk tes DNA untuk memastikan kebenaran klaim tersebut.

Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan hasil pemeriksaan DNA menunjukkan bahwa profil genetik anak Lisa, berinisial CA, hanya cocok dengan DNA Lisa sendiri dan tidak menunjukkan kecocokan dengan DNA Ridwan Kamil.

“Dari hasil analisis terhadap seluruh profil DNA yang diperoleh, telah dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” ujar Sumy.

Hasil pemeriksaan tersebut menjadi titik terang dalam kasus yang sempat menghebohkan publik.

Baca Juga: MIRIS! Gara-gara Rokok di Kamar, Adik Ipar Tega Palu Abang hingga Tewas di Pasar Minggu

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Lisa tetap menjalani proses hukum tanpa penahanan karena memenuhi syarat objektif KUHAP.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk menuntaskan seluruh aspek hukum dari perkara ini, sementara publik diminta tidak berspekulasi dan menunggu hasil proses hukum yang sah.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.