Banten

KPK Telusuri Paket Teknologi SPBU, Fokus ke Alat Pantau Stok BBM

Moehamad Dheny Permana | 25 Oktober 2025, 21:14 WIB
KPK Telusuri Paket Teknologi SPBU, Fokus ke Alat Pantau Stok BBM

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memperluas penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum di Pertamina.

Lembaga antirasuah tersebut menyoroti pengadaan perangkat penunjang seperti automatic tank gauge yang berfungsi mengawasi jumlah bahan bakar dalam tangki SPBU.

Investigasi ini merupakan tindak lanjut dari proyek modernisasi yang dijalankan Pertamina sejak beberapa tahun terakhir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan tak hanya menyasar mesin pembayaran.

“Digitalisasi SPBU itu tidak hanya EDC sebagai pencatat transaksi serta pelat nomor kendaraan,” tutur Budi.

Menurutnya, perangkat ATG juga bagian penting dan menjadi satu sistem dalam pengadaan teknologi SPBU tersebut.

Budi menegaskan bahwa pihaknya tengah mencermati seluruh rangkaian belanja peralatan yang masuk di paket yang sama.

“Kami mendalami pengadaan alat yang difungsikan memantau ketersediaan BBM di tangki,” ujarnya.

Tahap penyidikan ini membuka fakta bahwa proyek dikerjakan melalui peran perusahaan plat merah yang lain.

Budi menyebut, pelaksanaan awal berasal dari lingkungan PT Telkom Indonesia.

Produk teknologi yang disiapkan Telkom kemudian digunakan dalam jaringan SPBU Pertamina di berbagai daerah.

KPK sendiri pada awal tahun ini mulai memanggil sejumlah saksi untuk mengusut dugaan penyelewengan alokasi anggaran di proyek tersebut.

Baca Juga: Geger Kelapa Gading! 3 Pemuda Gasak Motor Warga, Akhirnya Tumbang Dihajar Massa

Pemanggilan dilakukan setelah perkara naik tingkat dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak September 2024.

Saat itu, KPK memastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan, namun identitasnya belum dipublikasikan demi kepentingan penyidikan.

Baru kemudian pada 31 Januari 2025, lembaga tersebut resmi menyebut tiga orang sebagai tersangka tahap awal.

Pergerakan KPK semakin intensif sepanjang 2025 karena penuntasan kasus ini termasuk prioritas.

Pada Agustus 2025, penyidikan memasuki fase final dan KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara.

Upaya penghitungan kerugian itu dilakukan agar berkas perkara segera bisa dilimpahkan ke penuntutan.

Selanjutnya pada 6 Oktober 2025, KPK menyampaikan perkembangan baru yang mengaitkan kasus SPBU ini dengan perkara korupsi lainnya.

Salah satu tersangka ternyata juga terseret korupsi mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia pada rentang 2020 hingga 2024.

Tersangka tersebut adalah Elvizar yang saat proyek Pertamina menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.

Nama yang sama kemudian menduduki kursi Direktur Utama perusahaan tersebut dalam kasus EDC di BRI.

Keterlibatan Elvizar memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan jabatan dan relasi bisnis dalam pengadaan alat digital.

Adapun proyek digitalisasi SPBU awalnya digadang sebagai terobosan untuk meningkatkan efisiensi distribusi BBM.

Lewat alat pemantau stok, Pertamina diharapkan bisa menekan praktik kecurangan dan memastikan pasokan aman.

Namun KPK menilai mekanisme pengadaan dan realisasinya menyimpan banyak kejanggalan.

Selain itu, sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek diduga memperoleh keuntungan pribadi yang tidak sah.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri Tanpa Travel, Peluang Emas atau Risiko Baru Bagi Jemaah Indonesia?

KPK menekankan proses hukum akan berjalan transparan dan menyeluruh.

Budi memastikan semua pihak yang dinilai mengetahui rangkaian proyek akan dipanggil dan dimintai keterangan.

“Tentu semua informasi akan dibuka pada waktunya setelah pemeriksaan tuntas,” kata Budi.

KPK mengimbau masyarakat agar sabar menunggu, karena mereka ingin memastikan nilai kerugian dan peran masing–masing pihak benar–benar terungkap.

Proses penyidikan masih berlangsung dan publik menanti langkah tegas berikutnya dari KPK terkait nasib para tersangka maupun pihak lain yang berpotensi ikut terseret.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.