Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Nonaktifkan Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

AKURAT BANTEN - Pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi aturan pelaksanaan dari PP TUNAS guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan beraktivitas di internet dengan lebih aman.
“Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Mudik Tenang, Kendaraan Bisa Dititipkan di Kantor Polisi Saat Lebaran 2026
Dengan kebijakan tersebut, Indonesia disebut menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batasan usia secara tegas.
Berlaku Mulai 28 Maret 2026
Implementasi kebijakan akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal penerapan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menyatakan proses penyesuaian akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform yang termasuk kategori berisiko tinggi menjalankan kewajiban kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Baca Juga: Kemlu RI Bongkar Isi Surat Prabowo ke Presiden Iran Usai Wafatnya Ayatollah Khamenei
Lindungi Anak dari Ancaman Digital
Menurut Meutya, kebijakan ini diambil karena anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius di dunia digital. Ancaman tersebut tidak hanya berasal dari konten yang tidak pantas, tetapi juga dari berbagai bentuk kejahatan siber.
Beberapa risiko yang menjadi perhatian pemerintah antara lain paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga kecanduan penggunaan platform digital.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adalah adiksi,” kata Meutya.
Ia menilai kekuatan algoritma pada platform digital kerap membuat anak-anak sulit mengontrol waktu dan jenis konten yang mereka konsumsi.
Karena itu, pemerintah merasa perlu hadir untuk membantu para orang tua yang selama ini harus menghadapi dampak tersebut sendirian.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujarnya.
Menuju Ruang Digital yang Lebih Aman
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan transformasi digital di Indonesia berjalan seiring dengan tanggung jawab melindungi generasi muda.
Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, serta mendukung tumbuh kembang anak.
Meski demikian, pemerintah juga menyadari implementasi aturan ini kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal.
Anak-anak yang telah terbiasa menggunakan media sosial mungkin akan mengeluh, sementara orang tua harus menghadapi berbagai pertanyaan dari anak mereka.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya,” kata Meutya.
Namun, menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi masa depan generasi muda di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 2Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Pendidikan Gibran, Singgung Paket C, 'Masa Disuruh Lagi?'
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 7Dedi Mulyadi Masuk Bursa Pilpres 2029, Tapi Ada Satu Hambatan Besar yang Disorot Pengamat
- 8Makin Terbuka! Hakim MK Pertanyakan Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran oleh KPU
- 9Cole Palmer Lagi-Lagi Tak Bisa Bela Inggris, Begini Respons Thomas Tuchel
- 10Gol Kemenangan Berujung Petaka, Mbappé Cedera dan Harus Pulang ke Madrid: Ada Apa dengan Lututnya?






