Dishub Tangsel Tertibkan 56 Kendaraan Parkir di Trotoar Rawa Buntu dan Pasar Serpong

AKURAT BANTEN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi parkir liar di atas trotoar, Selasa (21/10/2025), di ruas Jalan Rawa Buntu dan kawasan Pasar Serpong.
Kegiatan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB dan diikuti oleh petugas Dishub dengan pendekatan persuasif kepada para pengendara serta pemilik usaha di sekitar lokasi.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat pemberitahuan resmi Dishub Tangsel Nomor 000.1.10.2/3548/Dishub/2025 tentang ketentuan parkir berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 1 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Perhubungan, serta Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati 56 kendaraan roda empat parkir di atas trotoar, yang melanggar ketentuan karena mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki dan menghambat arus lalu lintas.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Tangerang Selatan, Achmad Arofah, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya menertibkan parkir liar dengan langkah persuasif dan edukatif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga fasilitas umum.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Trotoar adalah ruang aman bagi pejalan kaki, bukan untuk parkir kendaraan," ujar pria yang akrab disapa Opan.
Baca Juga: Komunitas Fotografi di Tebet Eco Park Ditegur, Pungutan Rp500 Ribu untuk Pengunjung Dihentikan
Opan menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lalu lintas serta mendukung terciptanya kota yang aman dan ramah bagi pejalan kaki.
"Kami harap masyarakat semakin sadar untuk bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas agar tercipta kota yang aman, nyaman, dan ramah bagi pejalan kaki," tambahnya.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Dishub juga menegaskan bahwa parkir di tempat terlarang seperti di trotoar, tikungan, jembatan, atau di dekat persimpangan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penempelan stiker pelanggaran, penguncian roda, pemindahan kendaraan, hingga denda sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Gunung Lawu Tetap Sakral dan Bebas dari Proyek Panas Bumi
"Denda administratif pembukaan kunci roda, kendaraan roda dua 100 ribu, roda empat 200 ribu, kendaraan truck dan sejenisnya itu 300 ribu dan atau denda administratif pemindahan kendaraan, kendaraan roda dua 150 ribu, roda emapt 400 ribu, kendaraan truk dan sejenisnya 550 ribu," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










