Banten

Satgas Radiasi Cs-137 Tuntaskan Dekontaminasi Pabrik dan Area Non-Industri

Moehamad Dheny Permana | 19 Oktober 2025, 06:21 WIB
Satgas Radiasi Cs-137 Tuntaskan Dekontaminasi Pabrik dan Area Non-Industri

Akurat Banten - Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) terus bergerak cepat menuntaskan dekontaminasi di kawasan sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan upaya strategis untuk mencegah paparan radionuklida yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq selaku Ketua Harian Satgas menyampaikan, "Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan ingin menegaskan bahwa situasi saat ini sepenuhnya terkendali. Satgas bekerja dengan penuh komitmen dan terukur untuk memastikan keselamatan serta kesehatan masyarakat tetap terlindungi."

Proses dekontaminasi telah menyingkap progres signifikan.

Dari 22 pabrik yang sebelumnya terindikasi terkontaminasi, 20 sudah selesai dibersihkan dan dinyatakan clear and clean.

Dua pabrik lainnya masih berada dalam tahap pembersihan intensif dan diharapkan segera rampung.

Selain pabrik, 13 area non-industri seperti lapak besi dan tempat barang rongsokan juga mendapat perhatian serius. Dua lokasi sudah resmi dinyatakan aman, sementara 11 lainnya masih dalam proses dekontaminasi intensif.

Baca Juga: Remaja Terlibat Tawuran dan Narkoba di Jakarta Pusat, Polisi Ungkap Kasus Mengkhawatirkan

Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Hasibuan, menjelaskan, "Progres dekontaminasi sangat signifikan dan berjalan cepat. Kami optimistis bahwa seluruh area yang terdampak akan segera bersih dan aman."

Setiap langkah pembersihan dipastikan melalui verifikasi ketat oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Satgas melakukan pelepasan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap satu pabrik, PT Jongka Indonesia, dan satu area bekas lapak besi di Kampung Sadang.

Pelepasan segel menandakan radiasi Cs-137 sudah turun ke tingkat alami, sehingga lokasi aman untuk digunakan kembali.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan, pelepasan segel memiliki makna hukum dan teknis penting.

"Secara hukum, ini menunjukkan pelanggaran telah dihentikan, pemulihan lingkungan telah selesai, dan lokasi dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan," katanya.

Proses dekontaminasi juga menerapkan prinsip polluter pays principle, di mana pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran wajib menanggung biaya dan menyediakan bahan kimia untuk pembersihan.

BRIN dan Bapeten memberikan pendampingan teknis agar proses berjalan sesuai standar.

Baca Juga: Prabowo Soroti Kepemimpinan dan Janji yang Terbukti dalam Setahun Memimpin Indonesia

Sementara itu, untuk area yang melibatkan masyarakat, pemerintah mengambil tanggung jawab penuh dalam menjamin keselamatan dan kesehatan warga.

Rizal Irawan menegaskan, "Keselamatan dan kesehatan pekerja serta warga adalah prioritas utama. Kami tidak akan berhenti sampai situasi benar-benar normal kembali."

Dengan pencapaian ini, Satgas Cs-137 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani risiko radiasi di kawasan industri, sekaligus memastikan masyarakat dan lingkungan terjaga dari dampak negatif radionuklida.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.