Banten

Sidang Korupsi Tol Terpeka Bongkar Modus Vendor Fiktif Rugikan Negara Puluhan Miliar

Moehamad Dheny Permana | 17 Oktober 2025, 19:02 WIB
Sidang Korupsi Tol Terpeka Bongkar Modus Vendor Fiktif Rugikan Negara Puluhan Miliar

Akurat Banten - Dua mantan pegawai PT Waskita Karya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi megaproyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).

Mereka adalah Tujuanta Ginting yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi Tim Divisi 5, serta Widodo Mardianto yang bertugas sebagai kasir di tim yang sama.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, Sukri, menyebut keduanya diduga terlibat dalam skema rekayasa proyek yang menyebabkan negara merugi hingga Rp66 miliar.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara melalui serangkaian tindakan yang melanggar hukum,” tegas Sukri.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan tol sepanjang 12 kilometer dengan nilai kontrak sekitar Rp1,25 triliun, yang berlangsung antara April 2017 hingga November 2019.

Proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak resmi antara pihak pelaksana dengan PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) sebagai pemilik pekerjaan.

Namun, di balik kontrak besar itu, jaksa menemukan praktik kecurangan yang terstruktur.

Para terdakwa diduga membuat sejumlah dokumen tagihan palsu seolah-olah berasal dari kegiatan proyek yang benar-benar dikerjakan di lapangan.

Faktanya, sebagian pekerjaan itu tidak pernah ada sama sekali.

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Pelaku Pembakaran Istri di Jaktim, Ternyata Buronan Lama

Mereka menggunakan nama-nama vendor fiktif untuk mengajukan pembayaran, bahkan ada vendor yang hanya dipinjam identitas perusahaannya untuk melancarkan modus tersebut.

Uang hasil kejahatan ini kemudian mengalir keluar dari mekanisme resmi proyek, sehingga negara mengalami kerugian besar.

Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang berlangsung cukup lancar dan menarik perhatian publik, mengingat proyek tol ini termasuk salah satu infrastruktur strategis nasional di Sumatra.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Sopian Sitepu, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan jaksa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kami akan fokus pada pembuktian di sidang selanjutnya,” ujarnya.

Ia juga menyebut sebagian kerugian negara telah dikembalikan, meski belum dijelaskan berapa besarannya.

Baca Juga: Jaringan Penyekapan di Tangsel Terbongkar Polisi Beber Peran Masing-masing Tersangka

Menurut Sopian, banyak fakta yang baru akan terungkap dalam proses persidangan berikutnya, termasuk sejauh mana peran para terdakwa dan siapa saja pihak lain yang mungkin terlibat.

Kasus korupsi pada proyek strategis seperti ini kembali menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana celah pengawasan dapat dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi-saksi dan ahli yang akan memperjelas konstruksi hukum serta aliran dana dalam kasus ini.

Majelis hakim menegaskan proses persidangan akan digelar secara terbuka agar publik dapat mengikuti jalannya perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.