Tragedi di Tangerang, Polisi Buru Dua Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Akurat Banten - Polresta Tangerang, Polda Banten, saat ini tengah mengintensifkan pengejaran terhadap dua tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap AA (13), seorang anak yang menjadi korban perbuatan keji di Desa Mekar Kondang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Mauk, AKP Subarjo, memastikan identitas kedua pelaku sudah diketahui, meskipun hingga kini mereka masih dalam status buron.
"Untuk dua orang masih dalam pengejaran, namun identitas sudah kita dapat semuanya," ujarnya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku dari total tujuh yang terlibat.
Mereka masing-masing berinisial ZA (17), N (18), AF (19), MF (22), dan MB (24).
Kelima orang ini kini tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Subarjo menjelaskan, aksi biadab itu terjadi di sebuah rumah kosong di Desa Mekar Kondang.
Baca Juga: Motor Digadaikan Rp300 Ribu, Polisi Bekuk Perempuan Muda di Pademangan
"Korban yang masih duduk di bangku SMP awalnya hanya ingin bermain dan nongkrong bersama pacar serta teman-temannya," ungkapnya.
Namun, nasib malang menimpa korban ketika pacarnya dipanggil pulang oleh orang tua untuk kegiatan lain, sehingga AA hanya tinggal bersama teman-temannya di pinggir jalan.
Dalam kondisi ini, korban kemudian dibawa oleh para pelaku ke area lahan kosong, di mana ia dicekoki minuman keras hingga kehilangan kesadaran.
"Para pelaku timbul birahi karena melihat korban sudah tergeletak, selanjutnya menyetubuhi korban secara bergantian," kata Subarjo.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis.
Hasil visum menunjukkan adanya luka pada organ intim korban, menegaskan bahwa pelecehan dan pemerkosaan benar-benar terjadi.
Subarjo menegaskan, "Hasil visum sementara didapat adanya luka pada kelamin perempuan dan hasil penyelidikan mengarah kepada para pelaku-pelaku persetubuhan."
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius dan pelaku akan dijerat dengan hukuman maksimal sesuai undang-undang perlindungan anak.
"Kita ancam dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," ujar Subarjo.
Baca Juga: Pidato PBB Prabowo Dipuja-puja, Pakar Sebut Nilai Pancasila Dijunjung Tinggi Sang Presiden
Ancaman pidana tersebut mengacu pada Pasal 81 Jo Pasal 81 Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak serta Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, terutama ketika mereka berada di lingkungan publik atau bersama teman sebaya.
Sementara itu, aparat kepolisian terus bekerja keras untuk menangkap dua pelaku yang masih buron, demi menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang bisa membahayakan anak-anak, agar tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









