Lempar Kereta Bisa Bawa ke Penjara, KAI Peringatkan Warga Usai Insiden di Karawang

Akurat Banten - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat soal bahaya dan konsekuensi hukum dari aksi melempari kereta api.
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya membahayakan penumpang dan perjalanan, tetapi juga termasuk tindak pidana berat.
“Siapa pun yang merusak atau membuat sarana serta prasarana perkeretaapian tidak berfungsi bisa dijerat pidana penjara hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180.
Selain itu, masyarakat juga dilarang beraktivitas di sekitar jalur rel tanpa kepentingan resmi.
Dalam Pasal 181 ayat (1) disebutkan, jalur kereta api tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, termasuk meletakkan atau memindahkan barang di atas rel.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya operator dan pemerintah, tapi juga masyarakat sekitar,” tambah Ixfan.
Peringatan ini muncul setelah insiden pelemparan kembali terjadi di lintasan Stasiun Karawang, Sabtu petang.
Kereta Api Serayu dengan nomor perjalanan 283, rute Karawang – Pasar Senen, menjadi sasaran oknum tak dikenal saat melintas di kawasan Emplasemen Stasiun Karawang, tepatnya antara Stasiun Klari – Stasiun Karawang sekitar pukul 16.23 WIB.
Baca Juga: Cemburu Membara, Suami Nekat Bakar Rumah di Cakung hingga Lukai Istri dan Mertua
Akibat pelemparan itu, kaca pada tiga gerbong yakni gerbong dua, tiga, dan lima pecah.
Meski tidak ada korban jiwa, peristiwa tersebut menimbulkan kepanikan di dalam rangkaian.
“Petugas segera melakukan penanganan darurat dengan menutup bagian kaca yang pecah agar perjalanan tetap aman,” jelas Ixfan.
Menurutnya, aksi vandalisme semacam ini bukan pertama kali terjadi.
KAI menyesalkan tindakan tersebut karena selain merugikan secara materiil, juga mengancam keselamatan ratusan penumpang yang sedang berada di dalam kereta.
“Bayangkan jika pecahan kaca mengenai penumpang, akibatnya bisa fatal,” katanya.
Menindaklanjuti kejadian itu, petugas pengamanan Stasiun Karawang langsung menyisir area sekitar lokasi pelemparan untuk mencari pelaku.
Tim juga melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar jalur kereta agar peristiwa serupa tidak terulang.
KAI berharap masyarakat lebih peduli terhadap keamanan moda transportasi massal ini.
Selain itu, perusahaan menekankan bahwa laporan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Baca Juga: Polisi Bergerak Cepat Tangani Keributan di SPBU Pinang, Berawal dari Uang Pecahan Rp2,000 Rusak
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kereta api dari tindakan vandalisme. Satu lemparan bisa mengancam ratusan nyawa,” tutup Ixfan.
Dengan maraknya insiden serupa, KAI menekankan kembali pentingnya kesadaran bersama.
Kereta api masih menjadi moda transportasi andalan jutaan orang setiap harinya, sehingga gangguan sekecil apa pun bisa berimbas besar pada keselamatan dan kenyamanan perjalanan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Saran Prof Jimly untuk Denny Indrayana, Bawa Nama Ganjar hingga Mahfud Soal Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 2Keceplosan Soal 'Pasal Selundupan' untuk Gibran? Komisioner KPU Dicecar Hakim MK, Jawabannya Jadi Sorotan
- 3Prabowo Disebut Tak Lagi dengan Gibran di 2029, 3 Nama Ini Mulai Muncul sebagai Pengganti
- 4Gatot Nurmantyo Yakin Gugatan Gibran Bakal Ditolak MK, Lalu Singgung Skenario Politik Berikutnya
- 5Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 6Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan
- 7MK Didesak Buka Tahap Pembuktian Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Apa yang Dipersoalkan?
- 8Golkar Ungkap Alasan Partai Pendukung Tak Turun Bela Gibran di MK, Ini Penjelasannya
- 9Jokowi Pamer KTA PSI, Chusnul Langsung Singgung Ijazah, Ada Apa?
- 10Gibran Jadi Sorotan Jelang 2029, Dedy Nur PSI Ungkap Kesiapan Hadapi Persaingan Politik









