Banten

23 Mata Elang Ditangkap di Tangerang: Polisi Beberkan Aturan yang Bikin Mata Elang Tak Berkutik

Saeful Anwar | 13 September 2025, 06:41 WIB
23 Mata Elang Ditangkap di Tangerang: Polisi Beberkan Aturan yang Bikin Mata Elang Tak Berkutik

AKURAT BANTEN:Tim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang baru-baru ini mengamankan 23 orang yang dikenal sebagai "mata elang" atau debt collector di Jalan Raya Serang, Cikupa, Tangerang.

Penangkapan ini dilakukan setelah maraknya video viral yang menunjukkan aksi mereka yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Waspada! Makanan Kotor dan Air Tercemar Bisa Rusak Kesehatan Lambung

Aksi Premanisme Berkedok Penagihan Hutang

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Sigap Polresta Tangerang dan Polsek Cikupa ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya polisi untuk memberantas segala bentuk kekerasan dan premanisme, termasuk yang bersembunyi di balik nama debt collector.

"Kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan... termasuk yang berkedok debt collector," tegas Kombes Indra Waspada.

Puluhan "mata elang" ini ditangkap di beberapa titik strategis yang sering mereka gunakan untuk mengincar pengendara. Mereka dikenal sering menghentikan kendaraan secara paksa dan melakukan perampasan di jalanan, sebuah tindakan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Tarif Baru 19 Persen, Produk Indonesia ke AS Masih Berlaku 10 Persen

Aturan Hukum yang Mengikat Debt Collector
Masyarakat seringkali merasa tidak berdaya saat berhadapan dengan debt collector di jalan.

Namun, penting untuk diketahui bahwa ada aturan hukum yang sangat jelas mengenai penarikan kendaraan.

Menurut Kombes Indra Waspada, tidak ada hak eksekutorial bagi penagih utang untuk langsung merampas kendaraan di jalanan, terutama jika debitur (pihak yang berutang) menolak menyerahkan kendaraannya.

Pernyataan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021. Putusan tersebut menegaskan:

Wanprestasi tidak bisa ditetapkan secara sepihak oleh kreditur (perusahaan pembiayaan).

Meskipun sudah ada sertifikat jaminan fidusia, objek jaminan tidak boleh dieksekusi begitu saja.

Harus ada kesepakatan antara debitur dan kreditur mengenai kondisi wanprestasi.

Jika tidak ada kesepakatan, maka penarikan kendaraan harus melalui putusan pengadilan.

Baca Juga: Rupiah Menguat Usai Pemerintah Gelontorkan Rp200 Triliun ke Perbankan

Syarat Resmi Bagi Debt Collector
Tidak sembarang orang bisa menjadi debt collector. Ada syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi:

Berada di Bawah Badan Hukum: Debt collector harus bernaung dalam sebuah perusahaan berbadan hukum yang memiliki izin dari instansi terkait.

Memiliki Sertifikat Profesi: Mereka wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan.

Surat Tugas Resmi: Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh pegawai perusahaan pembiayaan atau pegawai alih daya yang memiliki surat tugas resmi untuk melakukan eksekusi jaminan fidusia (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman