Kemendagri Minta Pemkab Tangerang Aktifkan Kembali Siskamling

AKURAT BANTEN – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, untuk mengaktifkan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) guna menjaga situasi kondusif pasca-kerusuhan aksi di Jakarta.
Arahan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam pertemuan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (10/9/2025).
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti instruksi tersebut dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Pak Dirjen meminta agar Siskamling kembali ditingkatkan. Program ini sebenarnya sudah berjalan sejak lama, tapi perlu kita perkuat lagi untuk menjaga keamanan di tingkat RT dan RW," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Siskamling bukan hanya soal ronda malam, tetapi juga wadah kebersamaan warga dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai.
"Kami ingin pemuda, perempuan, mahasiswa, akademisi, hingga organisasi masyarakat ikut bersinergi menjaga ketenteraman di Kabupaten Tangerang," kata Maesyal.
Baca Juga: Ketua LPPD Banten Ancam Aksi, Terkait Dugaan Pungli Program P3-TGAI Melibatkan Oknum DPR RI
Ia juga menyampaikan apresiasi pemerintah pusat terhadap kesiapan masyarakat Kabupaten Tangerang dalam mencegah aksi kerusuhan maupun perusakan fasilitas vital. Hal itu, menurutnya, menunjukkan kolaborasi Forkopimda bersama TNI, Polri, Kejaksaan, dan pemerintah daerah berjalan efektif.
"Alhamdulillah, dengan dukungan pelajar, guru, kiai, dan seluruh masyarakat, Tangerang tetap kondusif," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tangerang akan mengoordinasikan penguatan Siskamling dengan pemerintah desa, kelurahan, hingga kecamatan.
"Komitmen ini akan terus kita jaga agar keamanan masyarakat tetap terpelihara," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










