Banten

Dari Tarif Murah Jadi Puluhan Kali Lipat, KPK Bongkar Praktik Pemerasan di Kemenaker

Moehamad Dheny Permana | 23 Agustus 2025, 08:10 WIB
Dari Tarif Murah Jadi Puluhan Kali Lipat, KPK Bongkar Praktik Pemerasan di Kemenaker

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus besar yang menyeret pejabat tinggi negara.

Kali ini, skandal dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bikin publik terperangah.

Bayangkan saja, tarif resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu, melonjak jadi Rp6 juta ketika sampai ke tangan para pekerja.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut fakta tersebut sebagai tamparan keras bagi dunia ketenagakerjaan.

“KPK mengungkapkan bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” ujarnya.

Setyo menegaskan, biaya tidak masuk akal itu jelas memberatkan pekerja, karena jauh melebihi rata-rata pendapatan bulanan mereka.

“Biaya sebesar Rp6 juta ini dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah atau UMR yang diterima para pekerja dan para buruh tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Polda Banten Ringkus Ketua Koperasi BMT Muamaroh, Rugikan Ratusan Warga Hingga Rp 9 Miliar

Kasus ini kian jadi sorotan karena Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.

Bagi KPK, pengungkapan perkara ini bukan sekadar upaya penindakan, tapi juga peringatan keras agar praktik serupa tidak lagi terjadi.

“Agar pelayanan publik dapat terselenggara dengan mudah, cepat, dan murah, sehingga tidak merugikan masyarakat sebagai pekerja atau buruh, sekaligus mendukung peningkatan ekonomi nasional,” kata Setyo.

Langkah tegas diambil.

KPK menahan Wamenaker beserta 10 orang lainnya untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Menurutnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan berhubungan langsung dengan dugaan praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Bukan hanya itu, KPK turut menyita puluhan kendaraan dari hasil penggeledahan dan juga menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3).

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK, Kasus Pemerasan Jadi Sorotan Publik

Fakta-fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan sudah berlangsung sistematis dan melibatkan banyak pihak.

Publik pun menanti kelanjutan kasus ini.

Apakah perkara ini hanya berhenti pada nama-nama yang sudah ditetapkan tersangka, atau justru membuka jalan pengungkapan jaringan yang lebih besar?

Yang jelas, skandal sertifikasi K3 ini menegaskan kembali bahwa korupsi bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak-hak pekerja kecil yang seharusnya mendapat layanan dengan biaya wajar.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.