Skandal K3 Mengguncang: KPK Tetapkan Immanuel Ebenezer dan 10 Orang Lain Sebagai Tersangka

Akurat Banten - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyingkap praktik gelap di lingkaran pejabat negara.
Kali ini, sorotan tajam publik mengarah pada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Immanuel tidak hanya menerima uang dalam jumlah besar, tetapi juga hadiah mewah berupa motor sport.
“Saudara IEG menerima Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, Setyo menambahkan bahwa mantan pejabat tersebut juga menerima satu unit motor Ducati berwarna biru.“Saya lupa pelatnya berapa, kalau tidak salah bravo, B 2445 warna biru, Ducati,” ungkapnya.
Motor itu disebut-sebut dibeli pada April 2025, namun hingga Agustus tahun yang sama dokumen resmi kendaraan belum diproses.
Baca Juga: Menteri LH Desak Pimpinan PT GRS Bertanggung Jawab atas Kekerasan Jurnalis
“Ini setidaknya mengindikasikan ada upaya menyembunyikan aset. Pelat nomor pun kosong, nanti akan kita dalami,” jelas Setyo.
Penetapan tersangka terhadap Immanuel dan sepuluh orang lainnya dilakukan KPK pada Kamis, 22 Agustus 2025.
Seluruhnya langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan awal 20 hari, terhitung dari 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Skema tersebut diduga melibatkan pejabat internal hingga pihak swasta yang memanfaatkan kewenangan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Imbas dari penetapan tersangka ini langsung terasa di kursi kabinet.
Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama memutuskan mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Langkah cepat ini dilakukan untuk menjaga integritas pemerintahan sekaligus memberi ruang hukum agar kasus dapat ditangani secara objektif.
Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjerat OTT KPK, Kasus Pemerasan Jadi Sorotan Publik
Dari data yang dihimpun, berikut nama-nama tersangka yang ikut terseret bersama Immanuel:
- Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker 2022–2025).
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker 2022–sekarang).
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020–2025).
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker 2020–2025).
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Maret–Agustus 2025).
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021–Februari 2025).
- Sekarsari Kartika Putri (Sub-Koordinator di Kemenaker).
- Supriadi (Koordinator di Kemenaker).
- Temurila dari PT KEM Indonesia.
- Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker).
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat publik yang tersandung persoalan etik dan hukum di sektor ketenagakerjaan.
KPK memastikan akan mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang lebih besar.
Publik kini menanti sejauh mana proses hukum akan berjalan.
Apalagi, isu integritas pejabat publik selalu menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah membangun iklim kerja yang bersih dan profesional.
“Ini baru awal, kami akan mengusut lebih jauh dan memastikan setiap rupiah yang dikorupsi bisa dikembalikan ke negara,” tegas Setyo.
Dengan ditahannya Immanuel dan para pejabat lain, perhatian masyarakat semakin tertuju pada langkah lanjutan KPK.
Apakah ini akan membuka skandal baru di Kementerian Ketenagakerjaan, atau justru menjadi titik balik pembersihan birokrasi dari praktik korupsi?
Satu hal yang jelas, publik berharap kasus ini tidak berhenti di meja persidangan semata, melainkan benar-benar menjadi pelajaran pahit agar praktik pemerasan dan suap tidak lagi berulang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Hakim Saldi Isra Cecar Bawaslu soal Syarat Pendidikan Gibran, 'Dipantau Enggak?'
- 2Sidang Gugatan Gibran di MK Buka Fakta Baru, Bawaslu Ternyata Tak Bisa Akses Data KPU
- 3Jika Gugatan Gibran Dikabulkan MK, Yusril Bicara Dampaknya, ‘Saya Tidak Bisa Membayangkan’
- 4Belum Mahir Menyetir, Sopir Pickup SPPG Cibaliung 2 Tabrak 3 Relawan Sampai Terkapar
- 5Mahfud MD Bongkar Sorotan ke Prabowo, 'Sekarang Saya Percaya Dia Tidak Berdaulat'
- 6Denny Indrayana Bongkar Suket Gibran, 'Diajukan dan Terbit di Hari yang Sama, Kok Bisa?'
- 7Jika Gibran Didiskualifikasi MK, 3 Nama Ini Muncul Jadi Wapres Pengganti, Ada AHY dan Anies
- 8Terungkap Dokumen Grade 12 Gibran di UTS Insearch Kembali Dipersoalkan, Disebut Bukan Ijazah SMA
- 9Gugatan Gibran di MK Disebut KPU Bisa Masuk Ranah Pemakzulan, Ini Alasannya
- 10Sidang Gibran di MK Bikin Terkejut, KPU Akui Tak Cek Langsung Dokumen Pendidikan









