Banten

OTT KPK Sita Rp2,4 Miliar dan Mobil Mewah dari Kasus Suap Izin Hutan

Andi Syafrani | 14 Agustus 2025, 18:56 WIB
OTT KPK Sita Rp2,4 Miliar dan Mobil Mewah dari Kasus Suap Izin Hutan

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta baru dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.

Dari rangkaian penindakan tersebut, penyidik menyita uang tunai dan kendaraan mewah yang diduga kuat terkait praktik rasuah tersebut.

Baca Juga: OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Izin Hutan, Dirut INHUTANI V dan Dua Orang Langsung Ditahan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan barang bukti uang tunai yang diamankan mencapai 189.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, berdasarkan kurs hari ini. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai dalam rupiah senilai Rp8,5 juta.

"Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura dan Rp8,5 juta," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8).

Baca Juga: 143 Kasus Baru Penyakit Kusta Ditemukan di Kabupaten Tangerang

Tidak hanya uang, dua unit mobil mewah juga ikut disita. Satu unit Jeep Rubicon ditemukan di rumah tersangka Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Sementara satu unit Mitsubishi Pajero disita dari rumah tersangka staf perizinan PT Sungai Budi Grup, Aditya.

Asep menjelaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian OTT pada 13 Agustus 2025.

Operasi tersebut berlangsung di empat lokasi berbeda, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dari sana, KPK mengamankan total sembilan orang untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: SADIS! Karena Masalah Rumah Tangga, Keponakan Usia 4 Tahun Tewas Digorok Pamannya hingga Tewas

Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dicky Yuana Rady (Dirut PT Inhutani V), Aditya (staf perizinan PT Sungai Budi Grup), dan Djunaidi (Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi di sektor kehutanan yang sebelumnya sudah menjadi perhatian publik karena tingginya nilai ekonomis lahan yang dikelola.

Baca Juga: Meriahkan HUT RI, Menteri Imipas Bagikan 5 Ribu Paket Sembako di Kabupaten Tangerang

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Asep menegaskan, KPK masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Kami akan kembangkan penyidikan dan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Kabupaten Tangerang Jadi Daerah Percontohan Penanganan Kusta oleh Kemenkes

Lembaga antirasuah itu berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan kewenangan di sektor pengelolaan sumber daya alam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Varin VC
Editor
Varin VC